Rabu, 08 Januari 2014

" GORONG-GORONG INDUSTRI PERLU TINDAKAN "






Gorong-gorong Industri yang berada di bantaran Sungai Citarum perlu tindakan segara, dikerenakan kondisinya sangat menghawatirkan. Bilamana dibiarkan jalan yang ada di atasnya akan terkena dampak longsor. Industri itu berlokasi di daerah Desa Bajongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung. ***** ( E-Kar/GPP-NKRI )

GENERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
                                 ( GPP- NKRI ) Januari 2014.

" BERTAHUN-TAHUN BUANG LIMBAH "

71 INDUSTRI DIPIDANAKAN

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa menoleransi tindakan 71 industri di bantaran Sungai Citarum yang terus menerus membuang limbah langsung ke sungai. Pemilik dan manajemen segera dipidanakan apabila tidak mengolah air limbah karena industri itu sudah berada di bantaran sungai sejak puluhan tahun.

" Tidak ada toleransi lagi. Ke-71 industri, dan lainnya yang belum terdata, harus segera mengoprasikan instalasi pengolahan air limbah yang memenuhi standar. Kalau tidak, polisi akan menyeretnya ke pengadilan," kata Gurbernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam rapat penanganan Sungai Citarum di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Kamis 2 Januari 2014 malam.
Rapat yang berlangsung hampir tiga jam itu melibatkan jajaran pemerintahan pusat yang diwakili Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Mochammad Hasan, Direktur Pengairan dan Irigasi Bappenas Donny, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) pada Kementerian PU Adang Saf.. Dari Jajaran Pemprov Jawa Barat hadir wakil Gubernur Deddy Mizwar, Sekretaris Daerah Wawan Ridwan, dan sejumlah kepala Dinas. Selain unsur pemerintah, rapat dengan agenda upaya memulihkan kondisi sungai Citarum juga melibatkan kelompok aktivis lingkungan.
Rapat difokuskan membahas rencana aksi Pemprov Jawa Barat 2014, yakni penanganan terpadu kerusakan lingkungan Sungai Citarum. Strategi penanganannya difokuskan pada 20 kilometer pertama. Penegakan Hukum tegas perlu dilakukan terhadap 71 industri yang berlokasi di bantaran Sungai Ciatarum pada 20 kilometer pertama itu.
Heryawan memperkirakan 
, jumlah industri yang membuang limbah ke Sungai Citarum pada 20 kilometer pertama lebih dari 71 industri . Untuk memastikan penegakan hukum terdapat industri pencemar Sungai Citarum berjalan konsisten, Pemprov Jabar menjalin kesepakatan khusus dengan Polda Jawa Barat "Kerjasama ( Pemprov) dengan Polisi harus kuat," katanya.

Didukung Pusat

Kepala Polda Jabar Brigjen (Pol) Mochamad Iriawan menyatakan siap membantu secara maksimal Pemprov Jabar dalam menindak pelaku pencemaran lingkungan hidup,. Namun, upaya ini juga harus ditunjang dengan saksi ahli dan kerjasama dengan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah setempat.
Hasan mengapresiasi tekad Pemprov Jabar menyehatkan kembali Sungai Citarum. Upaya terpadu yang menyatukan sejumlah lembaga dan pihak yang selama ini menggelar program penyehatan Sungai Citarum merupakan langkah tepat. " Karena itu, pemerintah pusat sangat mendukung, termasuk menyiapkan anggaran khusus," ujar Hasan..
 Sungai Citarum selama ini dijuluki sungai terkotor di dunia akibat dijadikan pembuangan limbah, baik oleh industri maupun rumah tangga. Ruas sungai yang tercemar paling parah di 0-77 km, dari Situ Cisanti hingga Waduk Saguling. Melalui penanganan bertahap dan tuntas, penyehatan Sungai Citarum rampung pada 2017.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat  Dadan Ramdhan berharap, upaya pemerintah mengadili 71 industri pencemar Sungai Citarum tidak hanya menjadi program di atas kertas atau wacana, tetapi benar-benar direalisasikan. " Sebab, dalam kurun waktu 10 tahun ini upaya penegakan hukum terhadap pencemar Sungai Citarum sangat lemah, baik oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat dan daerah. Kami juga berharap jajaran Polda Jabar jangan masuk angin," Ujar Dadan. Penegakan hukum Sungai Citarum lemah karena tidak didukung secara kuat dari sisi APBD. ***** ( E-Kar/GPP-NKRI).

GENERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
                                    ( GPP-NKRI ) Januari 2014.

Jumat, 03 Januari 2014

" Diberitahukan kepada Publik "


KARTU TANDA ANGGOTA ( KTA ) WARTAWAN MEDIA UMUM GPP-NKRI.Com.
Telah berubah, sehubungan dengan masa berlaku yang sudah jatuh tempo. Bilamana dilapangan masih terdapat wartawan kami yang menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) lama, berarti yang bersangkutan bukan lagi sebagai anggota Wartawan Media Umum GPP-NKRI.com. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.


                                                     Contoh : KTA LAMA.


                                                       Contoh : KTA BARU.

GENERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
                                                ( GPP - NKRI ) JANUARI 2014.