Minggu, 24 November 2013

IBU - IBU PKK RW 23 DESA MEKARSARI DARI DAS CITARUM BAWA OLEH-OLEH.



IBU-IBU PKK RW 23 DESA MEKARSARI SAMBIL JALAN PAGI DI PINGGIRAN DAS CITARUM.
 Suasanadi hari minggu pagi tepatnya tanggal 24 Nopember 2013, cuaca pun terasa menyegarkan, sinar matahari pagi itu terasa hangat ditambah tiupan angin hingga menyejukan tubuh, seiring langkah-langkah dipinggiran Sungai Citarum yang nampak ada Percotohan Konservasi penanaman pohon, perkebunan, pertanian maka Ibu-ibu PKK RW 23 Desa Mekarsari ini-pun langsung memetik buah tomat, kangkung dan pecay. ( E-Kar/GPP-NKRI )
                                                                    
                                                                     

      Ibu-ibu PKK RW 23 Desa Mekarsari. ( Foto : E-Kar/GPP-NKRI ).
                                                  
                          
             GENERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
                                          ( GPP - NKRI ) Nopember 2013.                                         

Jumat, 08 November 2013

" IPTEK DAN LINGKUNGAN HIDUP "



Manusia senantiasa  melakukan interaksi yang saling mempengaruhi  dengan lingkungan, terutama dengan lingkungan tempat dia tinggal. Interaksi tersebut
merupakan bentuk ketergantungan manusia terhadap lingkungannya, baik
dengan manusia lainnya maupun dengan alam. Seiring dengan kemajuan IPTEK dan kebutuhan yang meningkat terhadap alam, intensitas hubungan antara manusia dengan alam
semakin tidak seimbang, sehingga menimbulkan sejumlah kerusakan lingkungan.
Manusia cenderung mengeksploitasi alam secara berlebihan di luar kemampuan alam
untuk memulihkan dirinya. Walaupun IPTEK dianggap sebagai alat bagi manusia untuk mengeksploitasi alam,  namun IPTEK juga dikembangkan manusia untuk mengelola alam atau lingkungan  guna pelestariannya. Kesadaran manusia yang semakin meningkat,
mendorong munculnya sejumlah upaya untuk mengembang
kan IPTEK yang dapat meminimalisasi kerusakan yang ditimbulkan, sehingga lingkungan dapat lestari fungsinya dalam  mendukung dan memenuhi kebutuhan manusia.

Hubungan IPTEK dengan IMTAQ dalam pengelolaan Lingkungan Hidup
Iptek merupakan segala sesuatu yang diketahui mengenai pengetahuan suatu bidang yang disusun sistematis yang dapat dIgunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu di berbagai bidang dengan menggunakan teknologi-teknologi yang ada. Sedangkan Imtaq merupakan kemampuan manusia yang bersifat spiritual, yang merupakan hubungan ciptaan Tuhan dengan penciptanya.
Lingkungan hidup menyediakan kebutuhan-kebutuhan hidup manusia. Begitupun sebaliknya, kehidupan manusia sangat bergantung pada tersedianya sumber daya alam yang memadai dalam lingkungan hidup. Persoalan lingkungan hidup mulai menjadi topic dunia ketika manusia mulai tersentak bahwa bumi sudah tidak ramah lagi dan mulai merasakan dampaknya yang semakin meluas akibatnya berbagai aktivitas manusia itu sendiri. Pertumbuhan pendudukdan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi semakin meningkat aktivitas eksploitasi terhadap alam oleh manusia sehingga membuat alam tidak mampu lagi memperbaiki dirinya sendiri secara alami.
Dengan kondisi seperti ini, lingkungan hidup perlu diatur dan dikelola dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal, mencukupi kebutuhan kehidupan generasi saat ini tanpa harus mengurangi
kemampuannya untuk
memenuhi kebutuhan kehidupan generasi yang akan datang. Sedangkan, teknologi adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan alat dan akal sehingga seakan-akan memperpanjang, memperkuat, atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, panca indera dan otak manusia.

Dari pengertian diatas, nampak bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari adanya teknologi. Artinya, bahwa teknologi merupakan keseluruhan cara yang secara rasional mengarah pada ciri efisiensi dalam kegiatan setiap manusia.
Seseorang menggunakan
teknologi, karena manusia berakal. Dengan akalnya ia ingin keluar dari masalah, ingin hidup lebih baik, lebih mudah, lebih aman, dan lebih-lebih yang lain.
Perkembangan teknologi terjadi bila seseorang menggunakan alat dan akalnya untuk menyelesaikan masalah yang diahadapinya. Dalam IMTAQ khususnya dalam al-qur’an dipelajari dengan apa yang namanya IPTEK.

JENIS DAN PERANAN IPTEK DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Latar Belakang Dibutuhkannya IPTEK dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya di Indonesia:
1. Indonesia memiliki Sumber Daya Alam dan Energi yang melimpah
2. Amanat UUD 1945 Amandemen: Negara harus mengelola SKA sebagai modal pembangunan dan kesejahteraan rakyat, Pemerintah berkewajiban untuk memajukan IPTEK (Pasal 31 ayat 5)
3. Adanya persaingan global (pasar bebas) menuntut dukungan IPTEK dalam mengelola SKA
4. Potensi SDM Indonesia sebenarnya tidak ketinggalan dengan negara luar, buktinya pada even-even internasional Indonesia menjuarai Olimpiade Sains Internasional
5. Kemiskinan rakyat di tengah-tengah SKA yang melimpah.
FUNGSI SUMBER KEKAYAAN ALAM (SKA):
1. Penyangga kebutuhan ekonomi, dengan pembangunan berwawasan ekologi lingkungan
2. Sebagai komoditas ekonomi
JENIS IPTEK YANG DUBUTUHKAN INDONESIA
1. EKSPLORASI, menggali SKA yang belum tergali
2. EKSPLOITASI, memanfaatkan /mengambil SKA seoptimal mungkin
3. Pengolahan SDA untuk diubah menjadi produk berdaya saing dan bernilai tinggi
4. Jenis IPTEK yang berwawasan Lingkungan Hidup.
PERANAN IPTEK DALAM PENGELOLAAN LH
1. Pemenuhan kebutuhan dasar manusia
2. Penyediaan dan pengolahan SDA dan energy
3. Pengembangan industry serta pelestarian lingkungan
4. Pertahanan dan keamanan
ASAS PENGGUNAAN IPTEK DALAM PENGELOLAAN LH
1. MAKSIMAL
2. LESTARI
3. BERDAYA SAING 
CIRI KEHIDUPAN MODERN
Adalah kehidupan yang memanfaatkan kemampuan manusia yang diciptakan melalui proses karsa dan rasa yang disebut dengan teknologi.
PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP PADA TINGKAT REGIONAL YANG MENJADI TANGGUNG JAWAB ASEAN EXPERT GROUP ON THE ENVIRONMENT (AEGE)
1. Konservasi alam dan pengawasan ekosistem daratan
2. Konservasi ekosistem laut
3. Pendidikan dan latihan kurikulum PLH dan latihan pengelolaan pencemaran
4. Pertukaran pengalaman tentang Analisis Dampak Lingkungan
5. Pemantauan pencemaran lingkungan dan industry serta pertukaran informasi tentang lingkungan.
PERMASALAHAN GLOBAL LINGKUNGAN HIDUP YANG URGEN SAAT INI
1. GLOBAL WARMING
2. EFEK RUMAH KACA
3. PENGGUNDULAN HUTAN
4. PENINGKATAN KADAR POLUTAN: POLUSI UDARA, AIR DAN TANAH
5. PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
LINGKUNGAN
Adalah APA YANG ADA DI SEKITAR KITA YANG DIBEDAKAN MENJADI BEBERAPA MACAM OBJEK ATAU BENDA, BERUPA BENDA MATI, BENDA HIDUP, BENDA KONGKRIT DAN BENDA ABSTRAK.
LINGKUNGAN HIDUP
Adalah kesatuan ruang dengan semua, daya, keadaan dan makhluq hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi peri kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU RI No. 4 Tahun 1982) meliputi ekosistem (komponen alam dan daya dukung alam) dan sosiosistem (komponen sosio cultural).
3 MOTIF MANUSIA TERHADAP LINGKUNGAN
Þ Ekosentrik (Lingkungan Hidup patut mendapat perlindungan untuk kepentingan LH itu sendiri)
Þ Anthroposentrik (LH sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia)
Þ Apatis (acuh terhadap permasalahan-permasalahan lingkungan)
PROSES FOTOSINTESIS PADA KLOROFIL DAUN
Þ 6 CO2 + 6H20 === C6H12O6 + 6 O2
Þ PROSES RESPIRASI (PERNAFASAN) SEBALIKNYA DARI PROSES FOTOSINTESI, YAITU: C6H12O6 + 6 O2 ==== 6 CO2 + 6H20. ***** ( E.KAR/GPP-NKRI )

             GENERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
                                                         ( GPP - NKRI ) 2013.



Senin, 04 November 2013

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT


                                 
                                         PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
                                                            NOMOR 2 TAHUN 2013
                                                                      TENTANG                                                             

PEDOMAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN SERTA                PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN DI JAWA BARAT
                                                 
                                                      GUBERNUR JAWA BARAT,

Menimbang :

a. bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan                dan bina lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat;

b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat;

c. bahwa pola perencanaan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan dilaksanakan melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan di seluruh Kabupaten/Kota, dikelola oleh perusahaan serta prinsip pendanaan rupiah sama dengan 0 (nol) dan pola kerja bersinergi program derajat tinggi dan koordinasi derajat rendah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat;

Mengingat :

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli Tahun 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);

11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);

12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);

                                                  Dengan Persetujuan Bersama

                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
                                                                   dan
                                                 GUBERNUR JAWA BARAT


                                                         MEMUTUSKAN :

 Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN SERTA PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN DI JAWA BARAT.

                                                             BAB I
                                                 KETENTUAN UMUM
                                                        Bagian Kesatu
                                                           Pengertian
                                                              Pasal 1
 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :

1. Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat.

2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.

3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.

4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat.

7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat.

8. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Badan Kabupaten/Kota adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.

10. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Badan Kabupaten/Kota adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.

11. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar, yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

13. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

14. Perusahaan adalah Perseroan, BUMN dan BUMD di Jawa Barat.

15. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

16. Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.

17. Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.

18. Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut PKBL adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri serta pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN, melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.

19. Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan adalah dana yang berasal dari perusahaan yang dilaksanakan oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat.

20. Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat yang selanjutnya disebut Tim Fasilitasi adalah Tim yang membantu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan di Jawa Barat.

21. Mitra Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut Mitra TJSL dan PKBL adalah perusahaan yang melaksanakan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, bersinergi dengan program Pemerintah Daerah.

22. Duta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Jawa Barat yang selanjutnya disebut Duta TJSL dan PKBL adalah orang yang memiliki tugas mempromosikan program dan kegiatan sesuai perencanaan bersama yang telah disusun oleh Tim Fasilitasi TJSL dan PKBL, dalam kerangka penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan.

                                                           Bagian Kedua
                                                                 Asas
                                                                Pasal 2
Penyelenggaraan TJSL dan PKBL berdasarkan asas:
a. deklarasi diri;
b. kesepakatan;
c. kemandirian;
d. keseimbangan;
e. kemanfaatan umum;
f. kebersamaan;
g. keserasian;
h. keterpaduan;
i. keadilan;
j. transparansi;
k. akuntabilitas; dan
l. berwawasan lingkungan.

                                                             Bagian Ketiga
                                                         Maksud dan Tujuan
                                                                  Pasal 3
Maksud penetapan Pedoman TJSL dan PKBL adalah untuk mensinergikan penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL untuk bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan infrastruktur desa dan kota, dalam rangka optimalisasi program pembangunan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan prinsip pendanaan rupiah sama dengan 0 (nol) dan pola kerja bersinergi program derajat tinggi dan koordinasi derajat rendah.

                                                                 Pasal 4
Tujuan penetapan Pedoman TJSL dan PKBL adalah:
a. terwujudnya kesepakatan penyelenggaraan TJSL dan PKBL di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. terintegrasikannya penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL dengan Program Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. terwujudnya sinergitas, sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan antara Provinsi, Kabupaten/Kota, dan dunia usaha;
d. terarahnya penyelenggaraan TJSL dan PKBL yang dilaksanakan oleh Perusahaan; dan
e. terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi Program TJSL dan PKBL di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
                                                          
                                                               Bagian Keempat
                                                                Ruang Lingkup
                                                                      Pasal 5

Ruang lingkup penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL meliputi perencanaan, pengendalian dan evaluasi terhadap sinergitas antara Provinsi, Kabupaten/Kota dan perusahaan untuk program sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, ekonomi serta infrastruktur.

                                                                     BAB II
                                                        PENYELENGGARAAN
                                                                Bagian Kesatu
                                                                 Perencanaan
                                                                     Pasal 6
Perencanaan penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL dilakukan melalui pendekatan:
a. partisipatif, yaitu pendekatan yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan yang akan dibiayai oleh perusahaan;

b. kemitraan, yaitu pendekatan yang lebih mengutamakan kepentingan dan kebutuhan bersama dalam mewujudkan manfaat bersama; dan

c. kesepakatan, yaitu pendekatan yang didasarkan kesamaan cara pandang dalam penyelenggaraan TJSL dan PKBL.

                                                              Bagian Kedua
                                                        Program Pembangunan
                                                                  Pasal 7
(1) Program pembangunan yang dapat dibiayai melalui dana TJSL dan PKBL, meliputi:

a. sosial, diarahkan pada kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);

b. lingkungan, yang diarahkan pada kegiatan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pendidikan lingkungan hidup dan konservasi, pencegahan polusi, penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta kampanye, proteksi dan pemulihan lingkungan;

c. kesehatan, yang diarahkan agar seluruh wilayah Jawa Barat dapat menyelenggarakan kesehatan yang memadai, meliputi usaha kesehatan; pembiayaan kesehatan; sumberdaya kesehatan; sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan; serta pemberdayaan masyarakat;

d. pendidikan, yang diarahkan untuk mencapai bebas putus jenjang sekolah pendidikan dasar dan menengah, beasiswa serta sarana dan prasarana pendidikan formal, non formal dan informal;

e. peningkatan daya beli, yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengembangan sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; agribisnis; perikanan; dan pasar tradisional;

f. infrastruktur dan sanitasi lingkungan, yang diarahkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan perdesaan dan perkotaan;

g. sarana dan prasarana keagamaan; dan

h. program pembangunan lainnya yang disepakati oleh perusahaan, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(2) Badan bersama-sama dengan Badan Kabupaten/Kota menginventarisasi data dan melaksanakan verifikasi, serta menyediakan data mengenai program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diakses oleh Perusahaan.

                                                           Bagian Ketiga
                                                    Mekanisme dan Prosedur
                                                                Pasal 8
Mekanisme dan prosedur penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL, yaitu :

a. Perusahaan mengisi formulir pernyataan minat dan menentukan program melalui Tim Fasilitasi;

b. Tim Fasilitasi menyusun rencana kerjasama Program TJSL dan PKBL;

c. Penanggungjawab Perusahaan bersama-sama dengan Gubernur dan/atau Bupati/Walikota melaksanakan   penandatanganan naskah kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerjasama Program TJSL dan PKBL;

d. Perusahaan yang bersangkutan melaksanakan Program TJSL dan PKBL sesuai kesepakatan; dan

e. Tim Fasilitasi melaksanakan pendampingan program, dalam bentuk monitoring dan evaluasi.

                                                       Bagian Keempat
                                                         Kelembagaan
                                                           Paragraf 1
                                                         Tim Fasilitasi
                                                             Pasal 9
(1) Gubernur membentuk Tim Fasilitasi untuk melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL.

(2) Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Badan dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi TJSL dan PKBL.

(3) Pembentukan Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

                                                              Paragraf 2
                                                      Mitra TJSL dan PKBL
                                                               Pasal 10
(1) Badan bersama-sama dengan Badan Kabupaten/Kota mengakselerasi pembangunan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan melibatkan Perusahaan dalam pelaksanaan Program TJSL dan PKBL, sebagai mitra.

(2) Mitra TJSL dan PKBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati program TJSL dan PKBL dalam naskah kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerjasama.

(3) Dalam pelaksanaan Program TJSL dan PKBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mitra TJSL dan PKBL berkoordinasi dengan Tim Fasilitasi.

                                                                Paragraf 3
                                                         Duta TJSL dan PKBL
                                                                  Pasal 11
(1) Gubernur menunjuk Duta TJSL dan PKBL untuk memperkuat pelaksanaan Program TJSL dan PKBL di Provinsi secara berkelanjutan.

(2) Duta TJSL dan PKBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mempromosikan program TJSL dan PKBL, sesuai perencanaan bersama yang telah disusun oleh Tim Fasilitasi berdasarkan kesepakatan Provinsi, Kabupaten/Kota dan perusahaan.

(3) Penunjukan Duta TJSL dan PKBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(4) Bupati/Walikota dapat menunjuk Duta TJSL dan PKBL Kabupaten/Kota, sesuai kebutuhan.

                                                           Bagian Kelima
                                                 Pemantauan dan Pengendalian
                                                               Pasal 12
(1) Tim Fasilitasi melakukan pemantauan dan pengendalian kepada perusahaan secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan.

(2) Tata cara pelaksanaan pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

                                                           Bagian Keenam
                                                      Evaluasi dan Pelaporan
                                                                 Pasal 13
(1) Tim Fasilitasi melakukan evaluasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Badan, dengan tembusan disampaikan kepada Badan Kabupaten/Kota.

(2) Dalam melaksanakan evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Fasilitasi menghimpun masukan dari mitra TJSL dan PKBL.

                                                                 Pasal 14
(1) Kepala Badan melaporkan pelaksanaan program TJSL dan PKBL di Provinsi kepada Gubernur.

(2) Kepala Badan Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan program TJSL dan PKBL di Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota, dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan.

                                                               BAB III
                                                       PENGHARGAAN
                                                                Pasal 15
(1) Perusahaan yang sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan penyelenggaraan TJSL dan PKBL di Provinsi dan Kabupaten/Kota, diberikan penghargaan dari Badan dan/atau Badan Kabupaten/Kota.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam, plakat, medali, dan/atau bentuk lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.

                                                               BAB IV
                                                    SISTEM INFORMASI
                                                               Pasal 16
(1) Badan menyusun sistem informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL di Provinsi, yang memuat pemutakhiran data perusahaan yang sudah melaksanakan program, buletin serta sosialisasi Program TJSL dan PKBL, secara lengkap dan periodik.

(2) Sistem informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terintegrasi dengan sistem informasi sejenis di Kabupaten/Kota.

                                                              BAB V
                            PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
                                                              Pasal 17
(1) Kepala Badan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL di Provinsi.

(2) Kepala Badan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL di Kabupaten/Kota.

                                                              BAB VI
                                                        PEMBIAYAAN
                                                               Pasal 18
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL di Provinsi dan Kabupaten/Kota, dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Pembiayaan untuk melaksanakan Program TJSL dan PKBL, dibebankan pada dana TJSL dan PKBL.

                                                             BAB VII
                                              KETENTUAN PERALIHAN
                                                              Pasal 19
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai fasilitasi penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sepanjang belum diatur berdasarkan ketentuan yang baru. Pasal 20

(1) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur TJSL dan PKBL harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(2) Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan mengatur TJSL dan PKBL, harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

                                                            BAB VIII
                                                KETENTUAN PENUTUP
                                                              Pasal 21
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasal 22 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.

                                                                                                                   Ditetapkan di Bandung
                                                                                                                pada tanggal 28 Januari 2013
                                                                                                               
                                                                                                               GUBERNUR JAWA BARAT,
                                                                                                                                 ttd
                                                                                                                   AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 29 Januari 2013

Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
             JAWA BARAT,
                     ttd
        PERY SOEPARMAN

         LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 2 SERI E.
                                                  Disalin Sesuai Dengan Aslinya
                                                 Kepala Biro Hukum Dan HAM
                                                                   ttd
                                                     Yessi Esmiralda, SH.,MH
                                                  NIP.19560531 197603 2 002

                         


                          Generasi Peus Pejuannerg Negara Kesatuan Republik Indonesia
                                                 ( GPP - NKRI ) @ 2013.