Penerbitkan
uang baru bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini merupakan kado
ulang tahun untuk Indonesia ke 69 tepat pada tanggal 17 Agustus 2014 mendatang. Uang yang dikeluarkan setelah tanggal 17 Agustus itu adalah uang
NKRI,” Sementara pergantian dengan uang yang lama akan dilakukan secara
bertahap. Uang yang lama dimungkinkan masih beredar saat itu, tapi perlahan
akan ditarik sesuai mekanisme bank sentral. “Jadi pelan-pelan akan ditarik uang
yang lama. Harus bertahap. Sehingga ke depan itu diharapkan sudah pakai uang
NKRI.”
Saat ini, hingga tanggal 17 Agustus mendatang BI tetap akan mencetak uang seperti biasanya. Diupayakan tidak ada hambatan dalam proses penerbitan uang baru tersebut. “Sekarang masih akan seperti biasa. BI mencetak uang dan mengedarkan yang biasa yang sekarang.”
Sebagai informasi, perusahaan yang ditunjuk mencetak uang baru NKRI adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Peruri sudah menjadi langganan BI dalam hal memenuhi pesanan mencetak uang. Hingga saat ini, uang NKRI ini masih pembahasan mengenai desainnya.
Bentuk dan desain uang akan berbeda karena terdapat beberapa ketentuan baru.
Rupiah
dengan desain terbaru nantinya akan tertulis frasa ‘Negara Kesatuan Republik
Indonesia’. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 UU Mata Uang. Selain itu
rupiah nantinya tetap terdapat gambar dan lambang negara ‘Garuda Pancasila’.
Jika selama ini uang rupiah ditandatangani oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), nantinya rupiah baru akanmenyertakan tanda tangan pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan. Ketentuan ini juga terdapat dalam pasal lima huruf d. Dimana tanda tangan pihak pemerintah akan bersanding dengan Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Uang rupiah baru nantinya tidak akan membuat gambar orang yang masih hidup. Pecahan Rp 50.000 sempat menggunakan gambar mantan Presiden Soeharto ketika dirinya masih hidup dan menjabat sebagai Presiden.
Uang rupiah diperbolehkan menggunakan gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden. Gambar tersebut dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.
Penggunaan
gambar pahlawan nasional ini diperoleh pemerintah dari instansi resmi yang
bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh
persetujuan dari ahli waris. Gambar pahlawan nasional ini ditetapkan dengan
keputusan Presiden.***** ( E. Kar/GPP_NKRI )
GENERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
( GPP - NKRI ) Desember 2013.
GENERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
( GPP - NKRI ) Desember 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar