Senin, 02 Desember 2013

" KEGUNAAN LAIN DARI RUPIAH "



                Rupiah Indonesia
                                
Denominasi uang kertas rupiah (yang saat ini beredar)
                                                                                                                                                                                                                              4217
IDR
Negara
Tidak resmi
 TimorLeste defacto
3,65%

Satuan lebih kecil

1/100
sen (tidak berlaku lagi)
Rp

Uang logam

Sering dipakai
Rp 100, Rp 200, Rp500, Rp 1000
Jarang dipakai
Rp 25, Rp 50
Uang kertas

Sering dipakai
Rp 1000, Rp 2000, Rp 5000, Rp 10 000, Rp 20 000 Rp 50 000, Rp 100 000
Perum Peruri
                                                          Contoh mata uang kertas rupiah

                                                                         
                                            Wage Rudolf Soepratman pada uang Rp50.000
Rupiah adalah mata uang resmi Indonesia. Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia, dengan kode ISO 4217 IDR. Secara tidak formal, orang Indonesia juga menyebut mata uang ini dengan nama "perak". Satu rupiah dibagi menjadi 100 sen, walaupun inflasi telah membuatnya tidak digunakan lagi kecuali hanya pada pencatatan di pembukuan bank. 
                                     
                                         Sejarah

Rupiah merupakan mata uang resmi Indonesia. Nama rupiah biasanya dikaitkan oleh banyak pihak sebagai pelafalan dari ”rupee” mata uang India, namun sebenarnya menurut Adi Pratomo, salah satu peneliti sejarah uang Indonesia, rupiah diambil dari kata rupia dalam bahasa Mongolia. Rupia sendiri berarti perak. Memang sama dengan arti rupee, namun rupiah sendiri merupakan pelafalan asli Indonesia karena adanya penambahan huruf ’h’ di akhir kata rupia, sangat khas sebagai pelafalan orang-orang Jawa. Hal ini sedikit berbeda dengan banyak anggapan bahwa rupiah adalah salah satu unit turunan dari mata uang India. Rupee India sebenarnya juga dapat dikatakan sebagai turunan dari kata rupia itu sendiri, dengan begitu rupiah Indonesia memiliki tingkatan yang sama bukan sebagai unit turunan dari mata uang India tersebut.
Pada masa-masa awal kemerdekaan, Indonesia belum menggunakan mata uang rupiah namun menggunakan mata uang resmi yang dikenal sebagai ORI.. ORI memiliki jangka waktu peredaran di Indonesia selama 4 tahun, ORI sudah mulai digunakan semenjak 1945-1949. Namun penggunaan ORI secara sah baru dimulai semenjak diresmikannya mata uang ini oleh pemerintah sebagai mata uang Indonesia pada 30 Oktober 1946. ORI pada masa awal tersebut dicetak oleh Percetakan Canisius dengan bentuk dan disain yang sangat sederhana dan menggunakan pengaman serat halus. Bahkan dapat dikatakan ORI pada masa tersebut merupakan mata uang yang sangat sederhana, seadanya, dan cenderung berkualitas kurang, apalagi jika dibandingkan dengan mata uang lainnya yang beredar di Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan tersebut ORI beredar luas di masyarakat meskipun uang ini hanya dicetak di Yogyakarta saja. ORI sedikitnya sudah dicetak sebanyak lima kali dalam jangka waktu empat tahun antara lain, cetakan I pada 17 Oktober 1945, seri II pada 1 Januari 1947, seri III dikeluarkan pada 26 Juli 1947. Pada masa itu ORI merupakan mata uang yang memiliki nilai yang sangat murah jika dibandingkan dengan uang-uang yang dikeluarkan oleh de Javasche Bank. Padahal uang ORI adalah uang langka yang semestinya bernilai tinggi.
Pada 8 April 1947, Gubernur Provinsi Sumatera mengeluarkan rupiah URIPS Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera. Sejak 2 November 1949, empat tahun setelah merdeka, Indonesia menetapkan rupiah sebagai mata uang kebangsaannya yang baru. Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri tetapi penggunaan mereka dibubarkan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat. Krisis ekonomi Asia tahun 1998 menyebabkan nilai rupiah jatuh sebanyak 35% dan membawa kejatuhan pemerintahan Soeharto. Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas tetapi diperdagangkan dengan penalti disebabkan kadar inflasi yang tinggi.

Satuan di bawah rupiah
Rupiah memiliki satuan di bawahnya. Pada masa awal kemerdekaan, rupiah disamakan nilainya dengan Gulden Hindia-Belanda, sehingga dipakai pula satuan-satuan yang lebih kecil yang berlaku di masa kolonial. Berikut adalah satuan-satuan yang pernah dipakai namun tidak lagi dipakai karena penurunan nilai rupiah menyebabkan satuan itu tidak bernilai penting.
Sebutan
Nilai
Keterangan
Sen (¢)
Rp0,01
ada koin pecahan 1 dan 5 ¢
0,25¢
dari feng, dipakai di kalangan Tionghoa
0,50¢

1,50¢

2,50¢

Ketip, Kelip, Stuiver (Bld.)
Rp0,05
ada koin pecahannya
Rp0,10
ada koin pecahannya
Rp0,25
ada koin pecahan 25 dan 50 ¢
Uang
8,33¢
⅓ tali
                                 






                           Redenominasi rupiah

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia merencanakan kebijakan untuk pengurangan nilai pecahan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya dengan cara menghilangkan 3 angka 0 terakhir (x000 menjadi x). Rencana kebijakan ini dilontarkan oleh Bank Indonesia pada awal Mei 2010 dan dikonfirmasikan oleh Gubernur BI terpilih, Darmin Nasution pada 31 Juli 2010. Kebijakan redenominasi ini diambil setelah hasil riset Bank Dunia menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah Dong Vietnam (VND) 500.000. Proses redenominasi akan mundur dari rencana yang semula akan direalisasikan pada 14 Agustus 2014.

Kertas
Saat ini
Nanti
100.000
100
50.000
50
20.000
20
10.000
10
5.000
5
2.000
2

Logam
Saat ini
Nanti
1.000
1
500
50¢
200
20¢
100
10¢
50
10

                                                                  






Uang Baru Emisi Tahun 2014

Rencana semula Bank Indonesia meredenominasikan rupiah terganjal kondisi perekonomian global yang belum stabil dan pembahasan Undang-undang Redenominasi yang terhenti akibat agenda pemilu 2014. Target semula realisasi redenominasi pada 14 Agustus 2014 akan berubah dengan wajah uang baru, yaitu Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (Uang NKRI).
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Rupiah ditempatkan sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi menjadi institusi tunggal yang berwenang mencetak uang Rupiah. Nantinya Bank Indonesia harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah, yakni kementerian keuangan dalam hal rencana mencetak uang, penerbitan uang, hingga penarikan dan pemusnahan uang yang lama.
Setelah tidak lagi menjadi institusi tunggal pencetak uang Rupiah, frasa Bank Indonesia yang terdapat di setiap pecahan Rupiah saat ini akan diganti menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, perubahan lainnya pada uang NKRI nantinya adalah akan adanya tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dan sistem pengamanan baru anti pemalsuan pada uang kertas.*****(E.Kar/GPP-NKRI)

GENERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
                             ( GPP - NKRI ) DESEMBER 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar