Rupiah
Indonesia
|
||||
|
||||
IDR
|
||||
Negara
|
||||
Tidak resmi
|
||||
3,65%
|
||||
Satuan
lebih kecil
|
||||
1/100
|
sen (tidak
berlaku lagi)
|
|||
Rp
|
||||
Uang
logam
|
||||
Sering dipakai
|
Rp 100, Rp 200, Rp500, Rp 1000
|
|||
Jarang dipakai
|
Rp 25, Rp 50
|
|||
Uang
kertas
|
||||
Sering dipakai
|
Rp 1000, Rp 2000, Rp 5000, Rp
10 000, Rp 20 000 Rp 50 000, Rp 100 000
|
|||
Perum Peruri
|
Contoh mata uang kertas rupiah
Rupiah adalah mata uang
resmi Indonesia.
Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia,
dengan kode ISO 4217 IDR. Secara tidak formal, orang Indonesia juga
menyebut mata uang ini dengan nama "perak". Satu rupiah dibagi menjadi 100
sen, walaupun inflasi telah membuatnya tidak digunakan lagi
kecuali hanya pada pencatatan di pembukuan bank.
Sejarah
Rupiah
merupakan mata uang resmi Indonesia. Nama rupiah biasanya dikaitkan oleh banyak
pihak sebagai pelafalan dari ”rupee” mata uang India, namun sebenarnya menurut
Adi Pratomo, salah satu peneliti sejarah uang Indonesia, rupiah diambil dari
kata rupia dalam bahasa Mongolia. Rupia sendiri berarti perak. Memang sama
dengan arti rupee, namun rupiah sendiri merupakan pelafalan asli Indonesia
karena adanya penambahan huruf ’h’ di akhir kata rupia, sangat khas sebagai
pelafalan orang-orang Jawa. Hal ini sedikit berbeda dengan banyak anggapan bahwa
rupiah adalah salah satu unit turunan dari mata uang India. Rupee India
sebenarnya juga dapat dikatakan sebagai turunan dari kata rupia itu sendiri,
dengan begitu rupiah Indonesia memiliki tingkatan yang sama bukan sebagai unit
turunan dari mata uang India tersebut.
Pada
masa-masa awal kemerdekaan, Indonesia belum menggunakan mata uang rupiah namun
menggunakan mata uang resmi yang dikenal sebagai ORI.. ORI memiliki jangka
waktu peredaran di Indonesia selama 4 tahun, ORI sudah mulai digunakan semenjak
1945-1949. Namun penggunaan ORI secara sah baru dimulai semenjak diresmikannya
mata uang ini oleh pemerintah sebagai mata uang Indonesia pada 30 Oktober 1946.
ORI pada masa awal tersebut dicetak oleh Percetakan Canisius dengan bentuk dan
disain yang sangat sederhana dan menggunakan pengaman serat halus. Bahkan dapat
dikatakan ORI pada masa tersebut merupakan mata uang yang sangat sederhana,
seadanya, dan cenderung berkualitas kurang, apalagi jika dibandingkan dengan
mata uang lainnya yang beredar di Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan
tersebut ORI beredar luas di masyarakat meskipun uang ini hanya dicetak di
Yogyakarta saja. ORI sedikitnya sudah dicetak sebanyak lima kali dalam jangka
waktu empat tahun antara lain, cetakan I pada 17 Oktober 1945, seri II pada 1
Januari 1947, seri III dikeluarkan pada 26 Juli 1947. Pada masa itu ORI
merupakan mata uang yang memiliki nilai yang sangat murah jika dibandingkan
dengan uang-uang yang dikeluarkan oleh de Javasche Bank. Padahal uang ORI
adalah uang langka yang semestinya bernilai tinggi.
Pada
8 April
1947,
Gubernur Provinsi Sumatera mengeluarkan rupiah URIPS Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera. Sejak 2 November
1949,
empat tahun setelah merdeka, Indonesia menetapkan rupiah sebagai mata uang
kebangsaannya yang baru. Kepulauan Riau
dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri tetapi penggunaan
mereka dibubarkan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat. Krisis ekonomi Asia tahun 1998 menyebabkan nilai rupiah jatuh sebanyak 35% dan membawa
kejatuhan pemerintahan Soeharto. Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas
tetapi diperdagangkan dengan penalti disebabkan kadar inflasi yang tinggi.
Satuan di bawah rupiah
Rupiah
memiliki satuan di bawahnya. Pada masa awal kemerdekaan, rupiah disamakan
nilainya dengan Gulden Hindia-Belanda, sehingga dipakai pula satuan-satuan yang lebih kecil yang
berlaku di masa kolonial. Berikut adalah satuan-satuan yang pernah dipakai
namun tidak lagi dipakai karena penurunan nilai rupiah menyebabkan satuan itu
tidak bernilai penting.
Sebutan
|
Nilai
|
Keterangan
|
Sen (¢)
|
Rp0,01
|
ada koin pecahan 1 dan 5 ¢
|
0,25¢
|
||
0,50¢
|
||
1,50¢
|
||
2,50¢
|
||
Rp0,05
|
ada koin pecahannya
|
|
Rp0,10
|
ada koin pecahannya
|
|
Rp0,25
|
ada koin pecahan 25 dan 50 ¢
|
|
Uang
|
8,33¢
|
⅓ tali
|
Redenominasi
rupiah
Bank Indonesia
sebagai otoritas moneter di Indonesia merencanakan kebijakan untuk pengurangan
nilai pecahan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya dengan cara
menghilangkan 3 angka 0 terakhir (x000 menjadi x). Rencana kebijakan ini
dilontarkan oleh Bank Indonesia pada awal Mei 2010
dan dikonfirmasikan oleh Gubernur BI terpilih, Darmin Nasution
pada 31 Juli
2010.
Kebijakan redenominasi ini diambil setelah hasil riset Bank Dunia
menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp100.000 adalah yang terbesar
kedua di dunia setelah Dong Vietnam (VND) 500.000. Proses redenominasi akan mundur dari rencana yang
semula akan direalisasikan pada 14 Agustus 2014.
Kertas
Logam
| ||||||||||||||||||||||||||||||
Uang
Baru Emisi Tahun 2014
Rencana
semula Bank Indonesia meredenominasikan rupiah terganjal kondisi perekonomian
global yang belum stabil dan pembahasan Undang-undang Redenominasi yang
terhenti akibat agenda pemilu 2014. Target semula realisasi redenominasi pada
14 Agustus 2014 akan berubah dengan wajah uang baru, yaitu Uang Negara Kesatuan
Republik Indonesia (Uang NKRI).
Sesuai
amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Rupiah ditempatkan
sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan
dibanggakan seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi menjadi institusi tunggal yang
berwenang mencetak uang Rupiah. Nantinya Bank Indonesia harus selalu
berkoordinasi dengan pemerintah, yakni kementerian keuangan dalam hal rencana
mencetak uang, penerbitan uang, hingga penarikan dan pemusnahan uang yang lama.
Setelah
tidak lagi menjadi institusi tunggal pencetak uang Rupiah, frasa Bank Indonesia
yang terdapat di setiap pecahan Rupiah saat ini akan diganti menjadi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, perubahan lainnya pada uang NKRI
nantinya adalah akan adanya tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank
Indonesia dan sistem pengamanan baru anti pemalsuan pada uang kertas.*****(E.Kar/GPP-NKRI)
GENERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
( GPP - NKRI ) DESEMBER 2013
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar