Kementerian Indonesia
|
Legislatif
Eksekutif
Yudikatif
Inspektif
Daerah
Pemilihan umum
Partai politik
|
Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan. Kementerian
berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada presiden.
Sejarah
Komposisi Etnis dalam
Kementerian Indonesia (1945-1970)
|
||
Etnis
|
Jumlah
|
%
|
392
|
60,8
|
|
90
|
14,0
|
|
84
|
13,0
|
|
25
|
3,9
|
|
20
|
3,1
|
|
16
|
2,5
|
|
Lain-lain
|
18
|
2,8
|
Sebagian besar kementerian yang ada
sekarang telah mengalami berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan,
pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah
kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai
dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum
akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34
kementerian.
Dalam perjalanannya, pembentukan
kementerian di Indonesia selalu mempertimbangkan kekuatan politik, ideologi,
dan suku bangsa. Pada era Perjuangan Kemerdekaan dan Demokrasi Parlementer,
empat partai politik, yakni PNI, Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan PSI, saling bersaing dalam memperebutkan
posisi kementerian. Setelah tahun 1955, PKI menjadi kekuatan tambahan dalam percaturan politik
Indonesia.
Pada masa Kabinet Pembangunan I - VII,
hanya ada satu kekuatan politik yang dominan, yakni Golkar. Dan pada era
Reformasi, macam-macam partai silih berganti berkuasa. Golkar, PKB, PDIP, dan Demokrat, merupakan
empat partai besar yang pernah menduduki puncak pimpinan negara.
Jika dilihat berdasarkan komposisi
etnis, Kementerian Indonesia didominasi oleh Suku Jawa, yang kemudian
diikuti oleh Suku Minangkabau dan Suku Sunda. Dua suku bangsa yang berasal dari
Indonesia Timur, yakni Minahasa dan Maluku, juga
merupakan kelompok masyarakat yang banyak mengisi Kementerian Indonesia.
Sepanjang sejarahnya, kementerian
menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada sekitar tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan adalah
"departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor
menteri koordinator". Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah
"kementerian negara" dan "kementerian koordinator",
sementara istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya
UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur
kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian kembali nomenklatur
ini mulai dilakukan pada masa Kabinet
Indonesia Bersatu
Kementerian yang digabungkan/dipisahkan
Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan saat ini, sempat digabungkan menjadi
"Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan
perjalanan Kabinet Pembangunan VI, dan kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia
Bersatu hingga
sekarang.
·
Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian yang dibubarkan
Kementerian Kemakmuran, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet
Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.
·
Kementerian Sosial, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan
(Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan
Nasional, dan dibentuk
kembali pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
·
Kementerian Penerangan, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet
Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
Kementerian yang berganti nama
"Kementerian Dalam Negeri" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan
(Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri",
berganti nama menjadi "Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah"
pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional, dan kembali menjadi
"Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
·
"Kementerian Pertahanan" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan
(Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat",
berganti nama menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Sjahrir II, menjadi "Departemen Pertahanan
dan Keamanan" pada Kabinet Kerja I, dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet
Persatuan Nasional hingga sekarang.
·
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" saat ini, dibentuk sejak
proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian
Kehakiman", berganti nama menjadi "Departemen Hukum dan
Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan Nasional, menjadi
"Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong
Royong, dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia"
pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
·
"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral" saat ini, dibentuk pada Kabinet
Kerja I dengan nama "Kementerian Perindustrian dan Pertambangan",
berganti nama menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Dwikora I, menjadi "Kementerian Minyak dan Gas Bumi"
pada Kabinet Dwikora II, kembali menjadi "Kementerian
Pertambangan" pada Kabinet Ampera I, menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi"
pada Kabinet Pembangunan
III, dan menjadi
"Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada perombakan I Kabinet
Persatuan Nasional hingga sekarang.
·
"Kementerian Komunikasi dan Informatika" saat ini, dibentuk sejak
proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian
Penerangan", sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk
kembali dengan nama "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi"
pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen Komunikasi dan
Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
·
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" sebelumnya namanya adalah "Kementerian Pendidikan Nasional dan bidang Kebudayaan ada dalam Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada masa kabinet indonesia bersatu II
Bidang kebudayaan masuk kedalam Kementerian Pendidikan sedangkan Bidang
Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
·
"Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif" sebelumnya bernama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata setelah Kebudayaan masuk kedalam
kementerian Pendidikan kementerian ini mengubah namanya menjadi
"Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif".
Landasan hukum
1. Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
Pembentukan kementerian dilakukan
paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan
pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk
kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat
membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34
kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan
pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan
dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan
pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang
menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
Daftar saat ini
Setiap kementerian membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan. Kementerian-kementerian tersebut adalah:
·
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang
nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
·
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang
lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
·
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam
rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri
atas:
Selain kementerian yang menangani
urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas
melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang
berada di dalam lingkup tugasnya.
·
Kementerian koordinator, terdiri atas:
Susunan organisasi
Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja
yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian
adalah sebagai berikut:
·
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang
nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945:
·
unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau Instansi
Vertikal (khusus Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan.
·
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam
rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
·
Pemimpin: Menteri;
·
Kementerian koordinator:
·
Pemimpin: Menteri koordinator;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar