Sabtu, 25 April 2015

HARI LAHIRNYA PANCASILA

HARI LAHIRNYA PANCASILA
DAN
HARI KESAKTIAN PANCASILA
Tanggal 1 Juni  adalah peringatan Hari Lahirnya Pancasila, ini berbeda dengan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh setiap tanggal 1 Oktober. Tapi kenapa masih saja ada yang menyebut bahwa tanggal 1 Juni  adalah Hari Kesaktian Pancasila ? Kita lihat perbedaannya.
Singkat saja agar lebih mudah mengerti. Hari Lahir Pancasilaadalah hari dimana Pancasila pertama kali diperdengarkan kepada umum. Pada saat tanggal 1 Juni 1945 itu Soekarno mengusulkan nama dasar negara kita dengan nama Pancasila. Sedangkan Hari Kesaktian Pancasila adalah hari dimana Pancasila dianggapsebagai dasar negara yang tak tergantikan dan berhubungan dengan kasus G 30 S/PKI.
Ideologi dan Dasar Negara kita adala Pancasila.

Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima Sila itu adalah :
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.       Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3.       Persatuan Indonesia.
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan.
5.       Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau Dasar Negara coba baca teks proklamasi. Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka.
Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dealam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah dalam hal ini Belanda sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu menmgalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 4 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944 tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tertara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu. Jepang menjanjikan memberikan kemerdekaan dikelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 september 1944.
Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam maklumat Gunseikan ( Pembesar tertinggi Sipil dari Pemerintah Mileter Jepang di Jawa dan Madura ). Dalam maklumat itu sekaligus dibuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ).
Tugas Badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Keanggotaan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu banyak anggota yang berbicara, dua diantaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengusulkan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal yaitu :
1.       Peri Kebangsaan.
2.       Peri Kemanusiaan.
3.       Peri Ketuhanan.
4.       Peri Kerakyatan.
5.       Kesejahteraan Rakyat.
Selain itu Muhammad Yamin juga mengusulkan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal yaitu :
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.       Persatuan Indonesia.
3.       Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
4.       Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan.
5.       Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 mei 1945 kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal yaitu :
1.       Nasionalisme ( Kebangsaan Indonesia ).
2.       Internasionalisme ( PeriKemanusiaan ).
3.       Mufakat atau Demokrasi.
4.       Kesejahteraan Sosial.
5.       Ketuhanan yang Berkebudayaan.
 Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila.
Lebihlanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu :
1.       Sosio Nasionalisme.
2.       Sosio Demokrasi.
3.       Ketuhanan.
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Selesai sidang pertama pada tanggal 1 juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI . Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil terdiri atas delapan orang yaitu :
1.       Ir Soekarno.
2.       Ki Bagus Hadikusumo.
3.       K.H Wachid Hasim.
4.       Mr.Muh. Yamin.
5.       M.Sutardjo Kartohadikusumo.
6.       Mr.A.A Maramis.
7.       R.Otto Iskandar Dinata.
8.       Drs.Muh.Hatta.
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara panitia kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul perumus Dasar Negara yang terdiri atas sembilan orang yaitu :
1.       Ir. Soekarno.
2.       Drs. Muh. Hatta.
3.       Mr. A.A. Maramis.
4.       K.H. Wachid Hasyim.
5.       Abdul Kahar Muzakkir.
6.       Abikusno Tjokrosujoso.
7.       H. Agus Salim.
8.       Mr. Ahmad Subardjo.
9.       Mr. Muh. Yamin.
Panitia kecil yang beranggotakan sembilan ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua tanggal 10-16 Juli 1945, hasil yang dicapaiadalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustua 1945.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang dengan acara utama :
1.       Mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (pembukaannya).
2.       Memilih Presiden dan wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, saat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.***** ( E-Kar/GPP-NKRI ).

GENERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
( GPP – NKRI )
MANDIRI,  KREATIF DAN PENUH WAWASAN KEBANGSAAN
Marvuat Vanua  Siddhayara Subhika
( Suatu cita-cita Negara yang Adil, Makmur dan Sejahtera )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar