Kegagalan Konstituate menetapkan
UUD membawa Indonesia ke tepi jurang kehancuran. Keadaan negara yang telah
dirongrong sejumlah pemberontakan menjadi bertambah gawat. Atas dasar
pertibangan menyelamatkan negara dari bahaya, Presiden Soekarno ( terpaksa )
melakukan tindakan inkonstitusional. Tindakan Presiden tersebut berupa
pengeluaran dekrit yang dikenal sebagai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Tindakan
itu didukung oleh kalangan militer. Dukungan kalangan militer terhadap dekrit
Presiden tersebut karena mereka sudah direpotkan oleh sejumlah pemberontakan
akibat krisis politik.
Intisari Dekrit Presiden 5 Juli
1959
Dekrit Presiden 5 juli 1959
terdiri atas dua bagian. Bagian pertama berupa pertimbangan, sedangkan bagian
kedua berupa keputusan.
Pertibangan.
- Anjuran untuk kembali kepada UUD 1945 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante.
- Konstituante tidak mungkin lagimenyelesaikan tugasnya karena sebagian besar anggotanya telah menolak menghadiri sidang.
- Kemelut dalam konstituante membahayakan persatua, mengancam keselamatan negara dan merintangi pembangunan nasional.
Keputusan.
- Konstituante di bubarkan.
- UUD 1959 berlaku kembali sebagai UUD Republik Indonesia.
- Membentuk MPRS dan DPAS dalam waktu sib=ngkat.
Dekrit Presiden tersebut mendapat
dukungan dari berbagai pihak. Kepala staf angkatan darat mengeluarkan perintah
harian bagi seluruh anggota TNI untuk melaksanakan dan mengumumkan dekrit
tersebut. Mahkamah Agung kemudian membenarkan Dekrit Presiden tersebut. DPR
hasil Pemilu I, dalam sidangnya tanggal 22 juli 1959, secara aklamasi
menyatakan kesediaannya untuk bekerja terus berdasarkan UUD 1945.
Sisi Positif Dekrit Presiden
- Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
- Memberikan pedoman yang jelas (UUD 1945) bagi kelangsungan negara.
- Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara (MPRS) dan lembaga tinggi negara (DPAS) yang selama masa Demokrasi Liberal tertunda-tunda pembentukannya.
a.
Sisi Negatif Dekrit Presiden
- Memberi kekuasaan yang besar kepada Presiden, baik terhadap MPR maupun lembaga tinggi negara. Hal itu tampak semasa Demokrasi Terpimpin dan berlanjut semasa Orde Baru.
- Memberi peluang bagi kalangan militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit Presiden. Hal itu semakin dominan semasa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang. ***** ( E – Kar ).
Gerasi Penerus Pejuang Negara Kesatuan Republik Indonesia
( GPP - NKRI ) Maret 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar