Rabu, 11 Desember 2013

" UANG BARU BERTULISKAN NKRI "



Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan rupiah cetakan terbaru dengan nama uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Uang baru kita nanti ada frase NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia, di semua pecahan nantinya,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas .

Uang NKRI ini akan diterbitkan pada 17 Agustus 2014. Selain ada frase NKRI nya uang ini juga nantinya akan ada tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,” 

Setelah uang NKRI terbit maka akan dilakukan penarikan secara bertahap terhadap untuk uang rupiah cetakan lama yang sudah beredar.
“Uang yang ada nantinya ditarik secara bertahap dan akan berlaku sampai sekian tahun.”

Bank Indonesia (BI) menjelaskan, terdapat beberapa perbedaan mendasar dengan uang rupiah cetakan lama. Tapi saat ini belum ada sempel uang kertas baru tersebut bagi masyarakat.

Beberapa Ciri

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengungkapkan uang model baru yang akan diterbitkan pada 17 Agustus 2014 tersebut memiliki beberapa ciri.

“Ciri pertama pada uang kertas atau logam baru ada tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),”  ciri kedua pada uang baru yang akan diterbitkan tersebut adalah: adanya tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan (Menkeu). Sedangkan pada cetakan lama, atau yang kini beredar hanya tandatangan Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, belum ada tanda tangan Menkeu.
Selain itu ada beberapa ciri lainnya yang nantinya akan tercetak di uang tersebut mulai dari gambar pahlawan dan gambar lainnya serta akan ada berbagai sistem pengamanan agar tak mudah dipalsukan.
“Pengamannya apa saja tentu itu rahasia Bank Indonesia, tidak boleh disebutkan nanti bisa membuat orang bisa memalsukan, uang baru nanti itu tetap dalam bentuk uang kertas bukan plastik,” Perusahaan yang ditunjuk mencetak uang baru NKRI adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Peruri sudah menjadi langganan BI dalam hal memenuhi pesanan mencetak uang.
“Undang-Undang mengamanatkan pencetakan uang  BI menunjuk kepada BUMN."

Frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'

Rupiah dengan desain terbaru nantinya akan tertulis frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 UU Mata Uang.
Selain itu rupiah nantinya tetap terdapat gambar dan lambang negara 'Garuda Pancasila'.

Gambar Pahlawan Nasional dan Presiden

Uang rupiah diperbolehkan menggunakan gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden. Gambar tersebut dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.

Penggunaan gambar pahlawan nasional ini diperoleh pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
Gambar pahlawan nasional ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Tanda Tangan Pemerintah

Jika selama ini uang rupiah ditandatangani oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), nantinya rupiah baru akan menyertakan tanda tangan pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan.

Ketentuan ini juga terdapat dalam pasal lima huruf d. Dimana tanda tangan pihak pemerintah akan bersanding dengan Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Tidak Memuat Gambar Orang yang Masih Hidup

Uang rupiah baru nantinya tidak akan membuat gambar orang yang masih hidup.
Pecahan Rp 50.000 sempat menggunakan gambar mantan Presiden Soeharto ketika dirinya masih hidup dan menjabat sebagai Presiden.
.

 Dicetak oleh BUMN
 
Uang baru nantinya hanya bisa dicetak oleh Bank Indonesia dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencatakan rupiah. Selama ini hanya Perum Peruri yang mencetak uang pesanan BI.

Namun jika BUMN tidak sanggup mencetaknya maka dilaksanakan oleh BUMN dengan bekerjasama melalui lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara.***** ( E.Kar/GPP_NKRI )

             GERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
                                           ( GPP - NKRI ) Desember 2013.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar