Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan
rupiah cetakan terbaru dengan nama uang rupiah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Uang baru kita nanti ada frase
NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia, di semua pecahan nantinya,” kata
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas .
Uang NKRI ini
akan diterbitkan pada 17 Agustus 2014. Selain ada frase NKRI nya uang ini juga nantinya akan ada tanda tangan Menteri
Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,”
Setelah uang NKRI terbit maka akan
dilakukan penarikan secara bertahap terhadap untuk uang rupiah cetakan lama
yang sudah beredar.
“Uang yang ada nantinya ditarik
secara bertahap dan akan berlaku sampai sekian tahun.”
Bank Indonesia (BI) menjelaskan,
terdapat beberapa perbedaan mendasar dengan uang rupiah cetakan lama. Tapi saat
ini belum ada sempel uang kertas baru tersebut bagi masyarakat.
Beberapa Ciri
Deputi Gubernur Bank Indonesia
Ronald Waas mengungkapkan uang model baru yang akan diterbitkan pada 17 Agustus
2014 tersebut memiliki beberapa ciri.
“Ciri pertama pada uang kertas atau
logam baru ada tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ciri kedua pada uang baru yang akan
diterbitkan tersebut adalah: adanya tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan
Menteri Keuangan (Menkeu). Sedangkan pada cetakan lama, atau yang kini beredar
hanya tandatangan Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, belum ada tanda
tangan Menkeu.
Selain itu ada beberapa ciri lainnya
yang nantinya akan tercetak di uang tersebut mulai dari gambar pahlawan dan
gambar lainnya serta akan ada berbagai sistem pengamanan agar tak mudah
dipalsukan.
“Pengamannya apa saja tentu itu
rahasia Bank Indonesia, tidak boleh disebutkan nanti bisa membuat orang bisa
memalsukan, uang baru nanti itu tetap dalam bentuk uang kertas bukan plastik,” Perusahaan
yang ditunjuk mencetak uang baru NKRI adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang
Republik Indonesia (Perum Peruri). Peruri sudah menjadi langganan BI dalam hal
memenuhi pesanan mencetak uang.
“Undang-Undang mengamanatkan
pencetakan uang BI menunjuk kepada BUMN."
Frasa
'Negara Kesatuan Republik Indonesia'
Rupiah dengan desain terbaru
nantinya akan tertulis frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'. Ketentuan
ini tertuang dalam pasal 5 UU Mata Uang.
Selain itu rupiah nantinya tetap terdapat gambar dan lambang negara 'Garuda Pancasila'.
Selain itu rupiah nantinya tetap terdapat gambar dan lambang negara 'Garuda Pancasila'.
Gambar
Pahlawan Nasional dan Presiden
Uang rupiah diperbolehkan menggunakan gambar
pahlawan nasional dan/atau Presiden. Gambar tersebut dicantumkan sebagai gambar
utama pada bagian depan Rupiah.
Penggunaan gambar pahlawan nasional ini diperoleh pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
Gambar pahlawan nasional ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Penggunaan gambar pahlawan nasional ini diperoleh pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
Gambar pahlawan nasional ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Tanda
Tangan Pemerintah
Jika selama ini uang rupiah
ditandatangani oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), nantinya rupiah baru
akan menyertakan tanda tangan pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan.
Ketentuan ini juga terdapat dalam pasal lima huruf d. Dimana tanda tangan pihak pemerintah akan bersanding dengan Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Ketentuan ini juga terdapat dalam pasal lima huruf d. Dimana tanda tangan pihak pemerintah akan bersanding dengan Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Tidak
Memuat Gambar Orang yang Masih Hidup
Uang rupiah baru nantinya tidak akan
membuat gambar orang yang masih hidup.
Pecahan Rp 50.000 sempat menggunakan gambar mantan Presiden Soeharto ketika dirinya masih hidup dan menjabat sebagai Presiden.
Pecahan Rp 50.000 sempat menggunakan gambar mantan Presiden Soeharto ketika dirinya masih hidup dan menjabat sebagai Presiden.
.
Dicetak oleh BUMN
Uang baru nantinya hanya bisa
dicetak oleh Bank Indonesia dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
sebagai pelaksana pencatakan rupiah. Selama ini hanya Perum Peruri yang
mencetak uang pesanan BI.
Namun jika BUMN tidak sanggup mencetaknya maka dilaksanakan oleh BUMN dengan bekerjasama melalui lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara.***** ( E.Kar/GPP_NKRI )
Namun jika BUMN tidak sanggup mencetaknya maka dilaksanakan oleh BUMN dengan bekerjasama melalui lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara.***** ( E.Kar/GPP_NKRI )
GERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
( GPP - NKRI ) Desember 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar