Rabu, 11 Desember 2013

" Uang NKRI Terbit 17 Agustus 2014 "



Penerbitkan uang baru bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini merupakan kado ulang tahun untuk Indonesia ke 69 tepat pada tanggal 17 Agustus 2014 mendatang.  Uang yang dikeluarkan setelah tanggal 17 Agustus itu adalah uang NKRI,”  Sementara pergantian dengan uang yang lama akan dilakukan secara bertahap. Uang yang lama dimungkinkan masih beredar saat itu, tapi perlahan akan ditarik sesuai mekanisme bank sentral. “Jadi pelan-pelan akan ditarik uang yang lama. Harus bertahap. Sehingga ke depan itu diharapkan sudah pakai uang NKRI.”

Saat ini, hingga tanggal 17 Agustus mendatang BI tetap akan mencetak uang seperti biasanya. Diupayakan tidak ada hambatan dalam proses penerbitan uang baru tersebut. “Sekarang masih akan seperti biasa. BI mencetak uang dan mengedarkan yang biasa yang sekarang.”

Sebagai informasi, perusahaan yang ditunjuk mencetak uang baru NKRI adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Peruri sudah menjadi langganan BI dalam hal memenuhi pesanan mencetak uang. Hingga saat ini, uang NKRI ini masih pembahasan mengenai desainnya. 

Bentuk dan desain uang akan berbeda karena terdapat beberapa ketentuan baru.
Rupiah dengan desain terbaru nantinya akan tertulis frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 UU Mata Uang. Selain itu rupiah nantinya tetap terdapat gambar dan lambang negara ‘Garuda Pancasila’.

Jika selama ini uang rupiah ditandatangani oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), nantinya rupiah baru akanmenyertakan tanda tangan pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan. Ketentuan ini juga terdapat dalam pasal lima huruf d. Dimana tanda tangan pihak pemerintah akan bersanding dengan Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Uang rupiah baru nantinya tidak akan membuat gambar orang yang masih hidup. Pecahan Rp 50.000 sempat menggunakan gambar mantan Presiden Soeharto ketika dirinya masih hidup dan menjabat sebagai Presiden. 

Uang rupiah diperbolehkan menggunakan gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden. Gambar tersebut dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.
Penggunaan gambar pahlawan nasional ini diperoleh pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris. Gambar pahlawan nasional ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.***** ( E. Kar/GPP_NKRI )

              GENERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
                                              ( GPP - NKRI ) Desember 2013.



" UANG BARU BERTULISKAN NKRI "



Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan rupiah cetakan terbaru dengan nama uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Uang baru kita nanti ada frase NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia, di semua pecahan nantinya,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas .

Uang NKRI ini akan diterbitkan pada 17 Agustus 2014. Selain ada frase NKRI nya uang ini juga nantinya akan ada tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,” 

Setelah uang NKRI terbit maka akan dilakukan penarikan secara bertahap terhadap untuk uang rupiah cetakan lama yang sudah beredar.
“Uang yang ada nantinya ditarik secara bertahap dan akan berlaku sampai sekian tahun.”

Bank Indonesia (BI) menjelaskan, terdapat beberapa perbedaan mendasar dengan uang rupiah cetakan lama. Tapi saat ini belum ada sempel uang kertas baru tersebut bagi masyarakat.

Beberapa Ciri

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengungkapkan uang model baru yang akan diterbitkan pada 17 Agustus 2014 tersebut memiliki beberapa ciri.

“Ciri pertama pada uang kertas atau logam baru ada tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),”  ciri kedua pada uang baru yang akan diterbitkan tersebut adalah: adanya tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan (Menkeu). Sedangkan pada cetakan lama, atau yang kini beredar hanya tandatangan Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, belum ada tanda tangan Menkeu.
Selain itu ada beberapa ciri lainnya yang nantinya akan tercetak di uang tersebut mulai dari gambar pahlawan dan gambar lainnya serta akan ada berbagai sistem pengamanan agar tak mudah dipalsukan.
“Pengamannya apa saja tentu itu rahasia Bank Indonesia, tidak boleh disebutkan nanti bisa membuat orang bisa memalsukan, uang baru nanti itu tetap dalam bentuk uang kertas bukan plastik,” Perusahaan yang ditunjuk mencetak uang baru NKRI adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Peruri sudah menjadi langganan BI dalam hal memenuhi pesanan mencetak uang.
“Undang-Undang mengamanatkan pencetakan uang  BI menunjuk kepada BUMN."

Frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'

Rupiah dengan desain terbaru nantinya akan tertulis frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 UU Mata Uang.
Selain itu rupiah nantinya tetap terdapat gambar dan lambang negara 'Garuda Pancasila'.

Gambar Pahlawan Nasional dan Presiden

Uang rupiah diperbolehkan menggunakan gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden. Gambar tersebut dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.

Penggunaan gambar pahlawan nasional ini diperoleh pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
Gambar pahlawan nasional ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Tanda Tangan Pemerintah

Jika selama ini uang rupiah ditandatangani oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), nantinya rupiah baru akan menyertakan tanda tangan pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan.

Ketentuan ini juga terdapat dalam pasal lima huruf d. Dimana tanda tangan pihak pemerintah akan bersanding dengan Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Tidak Memuat Gambar Orang yang Masih Hidup

Uang rupiah baru nantinya tidak akan membuat gambar orang yang masih hidup.
Pecahan Rp 50.000 sempat menggunakan gambar mantan Presiden Soeharto ketika dirinya masih hidup dan menjabat sebagai Presiden.
.

 Dicetak oleh BUMN
 
Uang baru nantinya hanya bisa dicetak oleh Bank Indonesia dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencatakan rupiah. Selama ini hanya Perum Peruri yang mencetak uang pesanan BI.

Namun jika BUMN tidak sanggup mencetaknya maka dilaksanakan oleh BUMN dengan bekerjasama melalui lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara.***** ( E.Kar/GPP_NKRI )

             GERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
                                           ( GPP - NKRI ) Desember 2013.



Senin, 02 Desember 2013

" PERLUNYA UNDANG-UNDANG MATA UANG "



A.Latar Belakang Masalah Amandemen keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002 mengamanatkan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang. Sampai saat ini Undang-Undang yang mengatur macam dan harga mata uang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004. Apabila dilihat dari sejarah pengaturan mata uang di Indonesia setelah masa kemerdekaan, sejauh ini pernah terdapat 4 (empat) Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai mata uang yaitu:

a. Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 tentang Penghentian Berlakunya ”Indische Mutwet 1912” dan Penetapan Peraturan BaruTentang Mata Uang;                             

b. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 tentang Penetapan ”Undang-Undang Darurat Tentang Penghetian Berlakunya ”Indische Mutwet 1912” dan Penetapan Baru Tentang Mata Uang” (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang;

c. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengubahan ”Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953”;

d. Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1985 tentang Pengubahan ”Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953” Sebagai Undang-Undang. Pemberlakuan keempat Undang-Undang tersebut bukan sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945, tetapi merupakan pelaksanaan amanat Pasal 109 Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Dalam perjalanan waktu ketika UUD 1945 diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Undang-Undang yang mengatur mengenai macam dan harga mata uang tersebut kemudian secara tegas dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23 UUD 1945. Sejak saat itu, pengaturan mengenai mata uang diatur dalam Undang-Undang Bank Sentral dan tidak lagi diatur dengan Undang-Undang tersendiri. Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 sebelum diamandemen berbunyi  :
                 
                          “ Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang ”.

Penjelasan ketentuan itu menyatakan bahwa perlunya macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya bagi masyarakat. Menurut penjelasan ketentuan UUD 1945 tersebut, uang adalah alat penukar dan pengukur harga.Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur.Oleh karena itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan Undang-Undang. UUD 1945 hasil amandemen tidak mengenal
Penjelasan. Akan tetapi Pasal 23B UUD 1945 yang telah diamandemen bunyinya tetap seperti Pasal 23 (3) sebelum amandemen, yaitu :

            “Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang”              

Mengingat Pasal 23B UUD 1945 mengamanatkan bahwa macam dan harga mata uang diatur dengan suatu Undang-Undang, maka walaupun tugas mengeluarkan dan mengedarkan uang tidak dapat dilepaskan dari bank sentral, maka dipandang perlu untuk mengatur hal-hal mengenai mata uang dalam Undang-Undang tersendiri sebagai Undang-Undang organik dari Pasal 23B UUD 1945. Sementara itu, guna membangun kredibilitas uang rupiah, maka di dalam Undang-Undang yang mengatur tentang macam dan harga mata uang tersebut perlu diatur secara tegas bahwa pengeluaran dan pengedaran uang rupiah merupakan tugas bank sentral sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan di bidang moneter. Hal ini sesuai dengan praktik yang berlaku secara internasional dan konsisten dengan ketentuan serta praktik yang berlaku selama ini di Indonesia. Namun, jika melihat sejarah pengaturan mata uang di Indonesia, mulai dari tahun 1953 sampai dengan saat ini, pengaturan mata uang menjadi satu dengan pengaturan di bidang moneter yaitu diatur dalam satu Undang-Undang tentang bank sentral. Kewenangan bank sentral untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang memiliki kaitan yang erat dengan kewenangan pencetakan uang. Apabila pencetakan uang tetap berada diluar kewenangan bank sentral, maka kualitas kerjasama antara bank sentral dengan perusahaan pencetak uang akan mempengaruhi secara langsung efektifitas kebijakan pengedaran uang. Perusahaan pencetak uang dituntut untuk senantiasa mampu mengikuti perkembangan teknologi di bidang pencetakan uang dan penyediaan kapasitas produksi yang memadai. Selain merupakan kewenangan dan tanggung jawab lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang, pengaturan mata uang perlu pula memberikan dasar hukum yang kuat bagi lembaga tersebut dalam mengatur penggunaan uang sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). Uang rupiah sebagai legal tender di wilayah RI harus digunakan untuk setiap transaksi pembayaran yang mensyaratkan pembayaran menggunakan uang. Kewajiban penggunaan mata uang ini seringkali memerlukan pengecualian- pengecualian, terutama jika secara praktis tidak dimungkinkan atau secara kelaziman memang sangat memerlukan penggunaan mata uang lain. Pelanggaran terhadap larangan menolak mata uang maupun terhadap kewajiban penggunaan mata uang, bisa merupakan perbuatan pidana atau juga bisa pula bukan kejahatan. Ini sangat tergantung bagaimana Undang-Undang mengaturnya. Kejahatan terhadap mata uang (crimes against currency) cakupannya dapat sangat luas. Dari penolakan menerima mata uang,perusakan, pemalsuan, bahkan sampai perbuatan penyimpanan bahan-bahan yang dapat digunakan untuk membuat uang. Dari segi penempatan pengaturannya, apakah pengaturan kejahatan terhadap mata uang akan disatukan ke dalam Undang-Undang Mata Uang ataukah disatukan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Untuk memberikan jawaban masalah ini, perlu diuraikan dasar pemikiran dan landasan teorinya,karena kejahatan terhadap mata uang sebenarnya dapat dipandang sebagai kejahatan yang spesifik dan sangat membahayakan, dapat pula dipandang sebagai kejahatan umum, seperti halnya kejahatan terhadap alat pembayaran lainnya. Oleh karena itulah perlu dilakukan penelitian hukum untuk mendapatkan jawaban atas masalah-masalah sebagai berikut:

a.       Apakah pengaturan mata uang perlu dituangkan dalam Undang-Undang tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Bank Indonesia;

b.      Bagaimana uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan Bank Indonesia apa perlu dilakukan pencadangan (back up currency);

c.       Bagaimana pengaturan kedudukan uang sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). Apakah penolakan terhadap penggunaan rupiah perlu diberikan sanksi pidana;

d.      Cakupan materi apa saja yang perlu dituangkan dalam pengaturan mata uang diIndonesia;

e.       Apakah sanksi pidana atas kejahatan terhadap uang perlu diatur dalam Undang-Undang Mata Uang, serta materi pidana apa saja yang perlu dicantumkan ke dalam Undang-Undang.

B. Landasan Pemikiran Pengaturan Undang-Undang Mata Uang Pada saat ini ketentuan-ketentuan mengenai “macam” mata uang terdapat di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2004, yaitu Pasal 2 dan 3. Adanya Undang-Undang No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar menunjukkan bahwa ketentuan konstitusi itu memang perlu dilaksanakan dengan Undang-Undang. Dengan demikian, ketentuan tentang “macam” Mata uang juga perlu dilaksanakan dengan Undang-Undang organic tersendiri, tidak cukup apabila hanya dicantumkan sebagai ketentuan dalam Undang-Undang lainnya. Lebih-lebih apabila dikaitkan dengan Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, tidak boleh tidak, ketentuan konstitusi itu harus dituangkan ke dalam Undang-Undang bukan produk peraturan perundang-undangan lainnya. Hal itu disebabkan dilihat dari sudut ketatanegaraan, Undang-Undang merupakan produk parlemen. Parlemen merupakan wakil-wakil rakyat. Oleh karena itulah produk tersebut dianggap sebagai produk rakyat. Salah satu fungsi hukum adalah melindungi kepentingan yang berkaitan dengan keamanan secara umum. Kepentingan ini meliputi perlindungan hukum terhadap ketertiban, kesehatan, serta keselamatan dan keamanan bertransaksi. Apabila ditelaah, kepentingan akan keamanan secara umum dapat dikatakan dasar ontologis bagi pengaturan mata uang di dalam Undang-Undang tersendiri. Hal ini disebabkan oleh fungsi uang yang esensial dalam hidup bermasyarakat. Tidak dapat disangkal bahwa uang telah memfasilitasi dan memotivasi semua aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan konsumsi, produksi, tukar-menukar, dan distribusi. Uang memungkinkan konsumen memaksimalkan kepuasannya. Uang menjadi tolok ukur intensitas keinginan dan kegunaan komoditas bagi konsumen. Uang memfasilitasi produksi dengan cara mendorong tabungan dan investasi. Uang memobilisasi modal dan membantu pembentukan modal. Uang memungkinkan entrepreneur memaksimalkan keuntungan dengan cara melakukan kiat-kiat tertentu atas faktor-faktor produksi. Dengan mengintroduksi uang, terciptalah tukar-menukar dan memungkinkan terjadinya perdagangan baik secara nasional maupun internasional. Uang berfungsi sebagai denominator bersama bagi distribusi produk-produk sosial. Upah,rent, bunga, dan keuntungan semuanya mengenai uang. Uang membantu bekerjanya mekanisme harga dan bertindak sebagai suatu instrument untuk alokasi sumber-sumber daya bagi entrepreneur yang saling bersaing. Uang telah terbukti melancarkan berfungsinya system perekonomian. Uang telah mengakselarasi proses industrialisasi. Oleh karena adanya uang, telah terjadi aliran pembayaran dan adanya aliran pembayaran inilah yang memungkinkan peningkatan kesejahteraan ekonomi. Apapun sistem perekonomian suatu negara, uang terbukti sangat dibutuhkan. Di dalam ekonomi pasar uang berperan sangat penting karena ekonomi pasar pada dasarnya bergantung kepada mekanisme harga yang bekerja melalui medium uang. Fungsi uang yang terutama adalah sebagai alat tukar-menukar, sebagai suatu satuan hitung, sebagai penimbun kekayaan yang dalam terminology modern sebagai resources liquid, dan sebagai standar bagi penundaan pembayaran. Disamping keempat fungsi tersebut, uang juga mempunyai fungsi dinamis. Dalam fungsinya yang bersifat dinamis, uang mempengaruhi bekerjanya perekonomian dengan cara mempengaruhi tingkat harga, tingkat konsumsi, volume produksi, dan distribusi kekayaan. Fungsi dinamis uang, dengan demikian, dapat dikatakan menentukan kecenderungan ekonomis. Sudah merupakan suatu yang umum diketahui bahwa terdapat hubungan yang erat antara persediaan uang yang ada dalam masyarakat dan tingkat harga di suatu negara. Fungsi dinamis ini telah menjadi sangat penting pada zaman modern ini karena akan menjadi acuan bagi pemerintahan negara dalam menetapkan kebijakan moneter. Berdasarkan penelusuran, masalah mata uang memang lazim diatur dengan Undang-Undang tersendiri. Hal ini terlihat di Australia, Amerika Serikat, Canada, Thailand, dan Singapura. Mengingat dilihat dari bahannya nilai nominal yang tertera pada mata uang itu lebih tinggi daripada nilai intrinsik bahannya, kepercayaan masyarakat akan mata uang merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itulah untuk menjaga kepercayaan itu diperlukan pengaturan tersendiri tentang mata uang.

C. Perlunya Back up Currency Di beberapa negara Undang-Undang mengenai Mata Uang telah diundangkan menjadi Undang-Undang tersendiri yang dari waktu ke waktu mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan ekonomi, khususnya sector keuangan dan teknologi. Dalam Undang-Undang Mata Uang itu diantaranya diatur penerbitan uang, pencetakan, distribusi, kebijakan persediaan, penggantian uang rusak, penanganan uang palsu, back up currency, design/tema, dan denominasi. Di beberapa negara terdapat perbedaan kebijakan mengenai back up currency. Hanya di Singapura sajalah yang melakukan back up (pencadangan/jaminan) terhadap mata uang sebesar 100%. Hal ini menunjukkan bahwa setiap mata uang yang diedarkan, Bank Sentral Singapura (MAS) akan menjamin sepenuhnya dengan aset yang ada. Aset penjaminan bisa dalam bentuk cadangan emas ataupun cadangan devisa yang dimiliki oleh MAS. Sehingga uang dalam arti fiat/fiduciary money (uang kepercayaan) tidak berlaku di Singapura. Artinya Jika terjadi suatu saat seluruh masyarakat ingin menukarkan mata uangnya dengan aset yang lebih aksesibel terhadap keuangan internasional (yaitu emas ataupun hard currency lainnya), pemerintah Singapura mampu untuk memenuhinya. Kebijakan ini bias berlangsung karena Pemerintah Singapura memiliki cadangan devisa yang sangat cukup, sebagai hasil dari kegiatan ekspor yang melebihi impor maupun meningkatnya surplus neraca modal yang memasuki pasar keuangan di Singapura. Sementara Pemerintah Malaysia hanya mampu menjamin uang yang beredar dengan aset yang dimiliki sebesar 80,59% dan Thailand sebesar 60%. Negara lain seperti Filipina dan Korea tidak mewajibkan untuk melakukan back up currency. Negara-negara yang tidak melakukan penjaminan terhadap mata uang yang beredar biasanya harus melakukan prinsip kehati- hatian dalam menjaga cadangan aset yang dimilikinya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap mata uangnya tidak rontok seiring merosotnya perekonomian. Di Indonesia, tiadanya kebijakan back up currency ataupun jaminan terhadap mata uang yang beredar, walau sekecil apapun, dari pemerintah telah mengakibatkan kepercayaan masyarakat turun seiring dengan isu-isu (sentiment pasar) yang mungkin bukan alasan fundamental ekonomi. Hal itu telah dibuktikan dengan adanya peristiwa yang terjadi pada bulan Mei tahun 1998 yaitu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kondisi perekonomian berhasil merontokkan kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sehingga kurs pada waktu itu pernah mencapat Rp. 16.000/$. Oleh karena itulah di dalam penelitian ini didapatkan kebutuhan akan adanya ketentuan mengenai back up currency. Untuk pencapaian sasaran mengenai kelancaran dan ketersediaan uang yang efisien perlu dilakukan langkah-langkah:

(1)  Menetapkan jumlah uang yang diperlukan dalam perekonomian. Dalam hal ini jumlah uang yang diedarkan harus disesuaikan dengan kebutuhan perekonomian. Apabila jumlah uang yang diedarkan lebih kecil dari kebutuhan, maka akan menghambat kelancaran transaksi yang berdampak pada terganggunya kegiatan produksi dan investasi. Sebaliknya, apabila uang yang diedarkan melebihi kebutuhan maka akan mengakibatkan naiknya harga-harga.

(2)  Pemetaan wilayah pengedaran uang. Dalam rangka pengelolaan pengedaran uang, letak dan karakteristik suatu daerah perlu dipertimbangkan. Daerah yang sulit dijangkau oleh alat angkutan biasanya membutuhkan stok uang yang lebih besar. Disamping itu, ada juga daerah yang memiliki karakteristik khusus, misalnya lebih senang menggunakan uang seri atau pecahan tertentu.

(3)  Perhitungan jumlah uang lusuh/ rusak. Perhitungan jumlah uang rusak/lusuh merupakan factor penting yang harus diperhitungkan dalam membuat rencana pencetakan uang.

(4)  Penyediaan stok uang yang optimal. Perhitungan stok uang yang perlu dipelihara tidak hanya didasarkan pada kebutuhan pada kondisi normal, tetapi juga perlu dipertimbangkan kondisi darurat dan perlunya stok uang yang setiap saat harus tersedia. Dalam penelitian ini disarankan bahwa seyogianya Undang-Undang Mata Uang itu menetapkan ketentuan yang mewajibkan adanya back up currency. Akan tetapi mengenai prosentase yang perlu dicadangkan tidak perlu dicantumkan dalam Undang-Undang itu. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kekakuan. Undang-Undang Mata Uang seyogianya menetapkan bahwa prosentase yang perlu dicadangkan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Jika hal ini memang diperintahkan oleh Undang-Undang, maka sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 10 tahun 2004, Peraturan Bank Indonesia ini setingkat Peraturan Pemerintah karena diperintahkan oleh Undang-Undang.

D. Kedudukan Uang Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah (Legal Tender) Kedudukan sebagai legal tender ini dinyatakan di dalam uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Sentral setiap negara. Di dalam legal tender terdapat dua elemen yang esensial yaitu pertama, keberadaannya dinyatakan oleh hukum dan kedua untuk pembayaran. Ditinjau dari teori Hukum Tata Negara, suatu kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada suatu badan atau lembaga bersifat atributif artinya tidak menimbulkan kewajiban menyampaikan laporan atas pelaksanaan kekuasaan itu. Di dalam Pasal 20 UU No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran. Kewenangan ini bersifat atributif sehingga tidak perlu dipertanggung jawabkan kepada lembaga yang lebih tinggi. Konsekuensinya, produk yang dikeluarkan oleh lembaga dengan wewenang atributif bersifat mengikat dan apabila tidak diindahkan sanksi dapat dikenakan kepada mereka yang tidak mengindahkan atau menghormati produk itu. Dengan demikian, apabila ada fihak yang tidak menghargai uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, fihak tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang.Legal tender atau alat pembayaran yang sah pada saat ini pada umumnya dibuat dari kertas dan logam. Uang logam ini disebut coin .Pada masa sekarang coin biasanya dibuat dari logam yang harganya lebih rendah dari nilai nominal yang tertera pada coin tersebut. Disamping itu nilai nominal coin pada umumnya lebih kecil daripada nilai nominal uang kertas karena memang untuk transaksi kecil. Sebagai legal tender, coin juga harus dihormati. Oleh karena itulah penolakan terhadap coin juga dapat dikenakan sanksi. Akan tetapi kalau saja ketentuan itu diterapkan tanpa pembatasan tertentu, hal itu akan menyulitkan penjual barang-barang bernilai tinggi. Dapat dibayangkan kalau misalnya dalam suatu transaksi yang bernilai jutaan rupiah dibayar dengan coin seratusan rupiah atau paling tinggi lima ratusan rupiah, pihak penjual akan dihadapkan kepada suatu situasi yang dilematis. Kalau menolak pembayaran dengan coin berarti menolak legal tender dan hal ini merupakan perbuatan yang dikenai sanksi. Sedangkan kalau menerima, transaksi lain akan terhambat hanya untuk menghitung jumlah coin. Jika dalam satu hari ada satu saja transaksi semacam itu, dapat dibayangkan betapa banyak waktu yang terbuang yang sebenarnya dapat digunakan untuk yang lain. Dari penelusuran terhadap Undang-Undang Mata Uang negara lain, ternyata di dalam perundang-undangan negara-negara tersebut ditetapkan adanya pembatasan penggunaan coin. Dengan adanya pembatasan tersebut dimaksudkan bahwa Undang-Undang yang dibuat tidak menghambat transaksi bisnis di satu pihak dan di pihak lain tetap menghargai coin sebagai legal tender sesuai dengan tujuannya yaitu untuk transaksi kecil sehingga tidak mudah rusak karena perputarannya yang sangat intensif. Apabila mata uang dengan nilai sebesar itu dibuat dari kertas, dikhawatirkan akan cepat rusak. Dengan demikian, pembayaran dengan coin untuk transaksi jutaan rupiah tidak sesuai dengan tujuan diproduksinya coin. Akan tetapi tidak berarti bahwa pembatasan tersebut menyebabkan coin menjadi illegal tender. Di dalam hukum istilah legal tidak berarti dilawankan dengan istilah illegal sama halnya istilah “dinyatakan tidak bersalah” tidak berarti “dinyatakan benar”. Penolakan terhadap rupiah tidak dikenai sanksi pidana. Hal ini disebabkan perbuatan tersebut terbukti bukan merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat dan juga tidak anti sosial. Bagi kalangan pebisnis apapun mata uang diberlakukan apakah rupiah, dollar, ataupun mata uang kuat lainnya tidak menjadi masalah. Yang penting adalah bagaimana mendorong aktivitas bisnis dengan menggunakan mata uang rupiah. Selain itu penggunaan mata uang rupiah pada saat sekarang ini, sudah convertible. Bisa ditukar kapan saja dan dimana saja ada. Apalagi penukaran mata uang dari rupiah ke mata uang lain ataupun dari mata uang hard/soft currency lain ke rupiah bias dilakukan di beberapa negara. Bagi kalangan swasta ataupun pebisnis sebenarnya bukan merupakan suatu masalah besar mengingat sifat rupiah yang convertible, bisa ditukar dalam satuan mata uang lain secara cepat. Selain itu pemakaian jenis mata uang apapun bagi kalangan bisnis yang paling utama adalah profit/keuntungan. Sepanjang dengan menggunakan mata uang rupiah lebih menguntungkan, digunakanlah rupiah. Bahkan menurut temuan dalam penelitian ini, para pebisnis yang melakukan quotation dalam dollar, akan senang kalau dibayar dengan denominasi rupiah dengan kurs yang ditetapkan lebih tinggi dari pada yang ada di pasar. Dalam studi perbandingan dengan Currency Act negara-negara lain seperti Kanada, Singapura, dan Thailand tidak dijumpai ancaman pidana bagi mereka yang menolak menggunakan mata uang negeri itu untuk transaksi domestik di negara-negara itu. Bahkan menurut pengalaman para peneliti dalam penelitian ini, justru yang sebaliknya yang terjadi, yaitu ketika para peneliti ini di Australia dan New Zealand, kedua negara itu tidak mau menerima dollar Amerika Serikat. Begitu juga negara-negara Eropa yang menggunakan Euro, menolak menerima mata uang asing lain selain Euro.

E. Cakupan RUU Mata Uang Undang-Undang ini seyogianya dimulai dengan pengaturan mengenai Macam dan Harga Mata Uang. Pengaturan demikian dituangkan dalam Bab I. Mengenai hal ini substansi dalam Pasal 2 UU No. 23 Tahun 1999 dapat diambil alih karena susunannya sudah tepat. Pertama yang perlu diatur adalah penetapan rupiah sebagai satuan mata uang Republik Indonesia, penetapan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, macam uang (uang kertas dan uang logam) dan denominasinya. Selanjutnya juga perlu diatur harga mata uang. Disamping itu dalam bab ini juga diatur mengenai penggunaan rupiah. Selanjutnya dalam Bab II diatur mengenai keharusan menggunakan uang rupiah untuk setiap transaksi di wilayah Republik Indonesia. Pengaturan mengenai mata uang ditujukan untuk menjaga stabilitas mata uang yang bersangkutan. Dalam kaitan ini sudah cukup bila diatur adanya keharusan untuk menggunakan mata uang itu dalam setiap transaksi. Begitu pun dengan mata uang rupiah. Sebenarnya aturan yang mengharuskan digunakannya uang rupiah dalam setiap perbuatan yang menimbulkan kewajiban pembayaran dengan uang, sudah cukup sehingga tidak perlu lagi aturan tentang penolakan. Justru yang perlu diatur adalah hak untuk menolak jika orang yang akan menerima pembayaran itu mempunyai alasan yang sah untuk menolak, misalnya karena fisik uang cacat atau diduga palsu. Keharusan untuk menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi sekalipun hal itu dilakukan di wilayah Republik Indonesia tidak  dapat diterapkan secara kaku. Terdapat situasi yang memungkinkan dilakukannya pengecualian. Namun demikian, pengecualian itu tidak perlu harus dengan Undang-Undang seperti yang termuat dalam RUU Mata Uang. Hal itu jelas membutuhkan waktu dan biaya serta tidak selaras dengan semangat dan prinsip kepastian hukum dalam penyusunan RUU Mata Uang ini. Sebaliknya, pengecualian itu cukup dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang pokok-pokoknya dapat merujuk pada bagian penjelasan Pasal 2 UU No. 23 Tahun 1999. Perlu pula dikecualikan setiap kewajiban pembayaran dengan uang yang terjadi atau disepakati sebelum lahirnya Undang-Undang Mata Uang. Sekalipun terdapat asas bahwa Undang-Undang tidak berlaku surut (retro aktif), untuk kepastian hukum pengecualian tersebut tetap diperlukan. Bab-bab berikut yaitu yang mengatur mengenai Ciri-ciri, Desain dan Bahan Uang, demikian juga Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Pemusnahan Uang, serta Penukaran Uang dan Penanganan Uang Palsu, merupakan kewenangan dan tanggung jawab kelembagaan dalam hal ini Bank Indonesia. Terkait dengan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia ini, substansi yang perlu diatur adalah tanggung gugat baik mengenai penggantian uang maupun penukaran uang. Sementara mengenai penanganan uang palsu, perlu diatur perlindungan hukum bagi pemegang/pemilik uang yang diduga palsu sementara ia tidak tahu jika yang dipegang atau dimilikinya adalah palsu. Hal ini penting karena adanya realita bahwa uang yang ditarik dari mesin ATM ada juga yang palsu. Dalam kaitan ini perlu diperhatikan prinsip itikad baik bagi orang yang memegang/memiliki uang yang tidak tahu bahwa uang itu palsu.***** ( E.Kar/GPP_NKRI )

           GENERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
                                         ( GPP - NKRI ) Desember 2013