BAB.I PENDAHULUAN
GENERASI PENERUS PEJUANG
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ( GPP-NKRI ) adalah sebuah perkumpulan yang didirikan atas
dasar pemikiran bagaimana bahwa cita-cita dari pendiri bangsa ini yakni
Pancasila sebagai ideologi dari bangsa Indonesia dapat diterapkan dalam
kehidupan nyata sehari-hari.
Menelusuri
perjalanan sejarah hingga kurun waktu hampir empat dasawarsa ke belakang,
terlihat bagaimana kebersamaan serta persatuan dan kesatuan bangsa menjadi kian
rapuh,integrasi sosial terancam,pengkotakan makin meningkat,kesetaraan dan
keadilan masih lebih banyak berada di tingkat gagasan dari pada di tingkat
impllementasinya dalam kehidupan masyarakat. Hal ini juga jelas terlihat dalam
pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Karena itu, dokrin
mutualisme, prinsip menjaga kesatuan dan persatuan dalam kehidupan bangsa
Indonesia yang multikultural,serta prinsip mencapai keadilan dan kesetaraan (
yang akan memperkuat kesatuan dan persatuan ) dewasa ini dirasakan memerlukan
suatu revitalisasi untuk menjaga keutuhan Negara Kesataun Republik Indonesia
(NKRI). Hal ini harus dilakukan sejalan dengan mengaktualisasikan kembali nilai
– nilai Pancasila sebagai ideologi negara agar tidak memudar atau tidak lagi
dipercayai oleh sebagian kalangan. Pancasila bagi Indonesia adalah “asas
bersama” bagi multikulturalisme Indonesia. Pancasila menjadi suatu common
denominator bagi pluralisme Indonesia dalam membangun kehidupan berbangsa dan
bernegara ke depan.
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang besar. Bangsa ini di bangun dari kehendak yang
sama untuk mewujudkan cita-cita sebagai bangsa untuk mewujudkan empat tujuan
Negara (i) melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, (ii) memajukan
kesejahteraan umum, (iii) mencerdaskan kehidupan bangsa dan (iv) ikut menjaga
ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi. Tentu saja cita-cita tersebut
tidak mudah direalisasikan. Bangsa ini memiliki banyak pengalaman ancaman dan
tantangan yang menghambat cita-cita tersebut. Sungguh beruntung, Pancasila senantiasa
menunjukkan nilai-nilai keluhurannya. Hal ini bukan saja berhasil digali oleh
para pendiri bangsa tetapi juga direalisasikan dalam pembebasan dari
penjajahan. Sudah saatnya, generasi saat ini memantapkan dan mengakualisasikan kembali nilai-nilai Pancasila; untuk memandu jalannya kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara Dan memecahkan barbagai permasalahannya. Bangsa ini memerlukan
orang-orang berkuilitas, orang-orang berkarakter kebangsaan, atau orang-orang
Pancasila sebagaimana teladan yang diberikan para pendiri bangsa.
Berikut
ini adalah pokok-pokok pikiran pembangunan karakter bangsa.
1. Semangat
dan cita-cita kebangsaan telah dideklarasikan para pendiri bangsa (founding
fathers). Para pendiri bangsa mampu menggali nilai-nilai budaya luhur bangsa
(atau disebut filsafat Pancasila maupun fisafat keagamaan). Pemahaman terhadap
falsafah kebangsaan telah menghasilkan semangat juang para pendahulu sehingga membebaskan dari belenggu
penjajahan. Falsafah Pancasila yang dilandasi nilai-nilai sejarah, cita-cita
dan ideologi, juga berpungsi memandu bangsa Indonesia memandang dinamika
kehidupan dan menentukan arah pembangunan menuju masyarakat yang
mandiri,maju,adil, dan makmur.
2. Fenomena
globalisasi berpengaruh kepada penggeseran atau perubahan tata nilai, sikap dan perilaku pada semua
aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Perubahan yang positif
dapat memantapkan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan
mengembangkan kehidupan nasional yang lebih berkualitas. Tuntutan dan aspirasi
masyarakat terakomodasi secara positif disertai upaya-upaya pengembangan,
peningkatan pemahaman, penjabaran pemasyarakatan, dan implementasi Pancasila
dalam semua aspek kehidupan. Adapun perubahan yang negatif harus diwaspadai
sejak dini serta melakukan aksi pencegahan berbagai bentuk dan sifat potensi
ancaman terhadap NKRI.
BAB.II. LATAR BELAKANG
MASALAH.
Ekonomi
Pancasila di definisikan sebagai system ekonomi yang di jiwai ideologi
Pancasila yang merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan nasional.
Atas dasar itu maka ekonomi Pancasila tidak
semata-mata bersifat materialisti, karena berlandas pada keimanan dan ketakwaan
yang timbul dari pengakuan kita pada
Ketuhanan Yang Maha Esa. Keimanan dan ketakwaan menjadi landasan spiritual,
moral dan etika bagi penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan. Dengan demikian
Ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika. Sehingga
pembangunan nasional kita adalah pembangunan yang berahlak.
Ekonomi
Pancasila, dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab,menghormati martabat
kemanusiaan serta hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan ekonomi.
Dalam ekonomi Pancasila dengan demikian tidak dikenal “economic animal”, yang
satu memangsa yang lain.
Ekonomi
Pancasila berakar di bumi Indonesia. Meskipun ekonomi dunia sudah menyatu,
pasar sudah menjadi global, namun selama masih ada bangsa dan Negara
Indonesia,maka ekonomi Indonesia tetap
diabdikan bagi kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesia. Sila Persatuan
Indonesia mengamanatkan kesatuan ekonomi sebagai penjabaran wawasan nusantara
di bidang ekonomi. Globalisasi kegiatan ekonomi tidak menyebabkan
internoasinalisasi kepentingan ekonomi. Kepentingan ekonomi kita tetap
diabdikan untuk kepentingan bangsa Indonesia. Ekonomi Pancasila dengan demikian
berwawasan kebangsaan dan tetap membutuhkan sikap patriotik dari para pelakunya
meskipun kegiatannya sudah mengglobal.
Sila
keempat dalam Pancasila menunjukan pandangan bangsa Indonesia mengenai
kedaultan rakyat dan bagaimana demokrasi dijalankan di Indonesia. Di bidang
ekonomi, Ekonomi Pancasila dikelola dalam sebuah system demokrasi yang dalam
Undang-Undang Dasar secara eksplisit disebut Demokrasi Ekonomi.
Nilai-nilai
dasar sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukan
batapa seluruh upaya pembangunan kita, suluruh upaya untuk mengembangkan
pertumbuhan ekonomi dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam system ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
Dengan
berlandaskan pada nilai-nilai dasar tadi yang masih dapat diperluas dan
diperdalam,kita harus menyusun konsep-konsep bagi pelaksanaannya.
Sesungguhnya
dalam Undang-undang Dasar beberapa petunjuk kearah itu telah ada dalam berbagai
pasalnya. Pasal 23, 27 ayat (1), pasal 33 dan juga pasal 34 memberikan kepada
kita petunjuk-petunjuk mengenai bagaimana konsep ekonomi harus dikembangkan
berdasarkan Undang-undang Dasar.
Bahkan
dalam pasal 33 ada penjelasan yang cukup rinci mengenai apa yang dikehendaki
oleh Undang-undang Dasar, mengenai bagaimana ekonomi kita harus dikelola dan
dikembangkan.
Meskipun
sudah sering kita baca dan lihat, baiklah bersama-sama kita simak kembali
amanat pasal 33 yang dijabarkan dalam penjelasannya. Kita perlu sekali
mencamkannya, karena di atas landasan itu kita harus membangun perekonomian
kita.
Dalam
pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua,
untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakat yang akan diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang.
Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Perekonomian
berdasar atas demokrasi ekonom, kemakmuran bagi semua orang ! Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hidup orang
banyak harus dikuasai oleh Negara. Kalau tidak,
tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat
yang banyak ditindasnya.
BAB.III. SASARAN YANG AKAN
DICAPAI.
I.Rancangan
Program GPP_NKRI pada Bidang Ekonomi.
Sasaran
Program adalah Pemberdayaan dan peningkatan ekonomi rakyat di pedesaan.
Pelaksanaan
dilapangan dengan membuat rancangan program antara lain :
Pengembangan
agri bisnis dan agri industri bagi masyarakat pedesaan di Jawa Barat.
- Pengembangan Peternakan bagi masyarakat pedesaan di Jawa Barat.
- Peningkatan pendapatan perkapita masyarakat dengan meningkatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam berbasis ekonomi kerakyatan di Jawa Barat
Rencana
Implementasi antara lain :
- Pengembangan pertanian tanaman pangan dan pembenahan tata niaga hasil pertanian.
- Pengembangan budi daya peternakan dengan pola kemitraan.
- Pengembangan perkebunan rakyat pada komoditastertentu dengan pola kemitraan.
- Pengembangan perikanan darat dengan pola kemitraan.
Implementasi
Pengembangan pertanian tanaman pangan dan pembenahan tata niaga hasil pertanian
dituangkan dalam beberapa konsep yang akan coba diterapkan antara lain :
- Budi Daya Kacang Kedelai.
- Budi Daya Cabai.
Implementasi
pengembangan budi daya peternakan dengan pola kemitraan dituangkan dalam
beberapa konsep yang akan coba diterapkan antara lain :
- Usaha Penggemukan Sapi Potong.
- Usaha Peternakan Domba.
- Usaha Pakan Ternak.
Iplementasi
Perkebunan Rakyat pada komoditas tertentu dengan pola kemitraan dituangkan dalam
beberapa konsep yang akan coba diterapkan antara lain:
- Usaha Perkebunan Jagung.
- Usaha Perkebunan Kacang Tanah.
- Usaha Penanaman pohon.
Implementasi
Pengenmbangan Media Telekomunikasi dengan pola kemitraan dituangkan dalam
beberapa konsep yang akan coba diterapkan antara lain :
- Media Umum melalui Internet.
- Media Perkembangan Dunia Usaha.
2.Rancangan Program GPP-NKRI
pada bidang non ekonomi.
Sasaran
program adalah peningkatan kepedulian masyarakat mengenai keseimbangan
ekosistem dan pelestarian lingkungan hidup.
Pelaksanaan
dilapangan dengan membuat rancangan program Kembalikan Citarum Kepada
Habitatnya Analisa Dan Studi Penanggulangan Permasalahan Sungai Citarum di
Kabupaten Bandung.
Bandung, 7 Juni 2011
Pendiri
: Generasi Penerus Pejuang -
Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
( GPP – NKRI )
E.
KARMANA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar