PIAGAM BANDUNG SELATAN
a. Undang Undang Dasar 1945, khususnya untuk :
BADAN SOSIAL BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 27 ayat 2
Pasal 28 C ayat 1
Pasal 28 H ayat 1
Pasal 32 ayat 1
Pasal 33 ayat 1
Pasal 33 ayat 2
Pasal 34 ayat 1
Pasal 34 ayat 3
Bandung, 15 Nopember 2012 / Dayeuhkolot 1 Muharram 1444 H
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan atas dasar kesamaan visi/misi maupun kristalisasi semangat juang yang tinggi dan tiada henti selama ini, yaitu perjuangan untuk ingin segera terwujud masyarakat/bangsa Indonesia yang benar-benar merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sesuai cita-cita luhur para pendiri bangsa dan Negara Indonesia yang ingin menjadikan Indonesia sebagai barometer mercusuarisme dunia, maka dengan ini kami Generasi Penerus Pejuang Negara Kesatuan Republik Indonesia (GPP-NKRI) menyatakan kesepakatan bersama sebagai berikut :
1. Dasar/Landasan Perjuangan
2. Dasar/Landasan Ideologi adalah Pancasila
3. Dasar/Landasan Yuridis adalah :
BADAN SOSIAL BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan;
2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang;
4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional;
5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan ummat manusia;
1) Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 C ayat 1
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mempeorleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya;
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan;
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara;
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
a. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Akta Pendirian GPP-NKRI serta perubahannya.
2. Arah Perjuangan
Ingin segera terwujud masyarakat/bangsa Indonesia yang benar-benar merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sesuai cita-cita luhur para pendiri bangsa dan Negara Indonesia yang ingin menjadikan Indonesia sebagai barometer mercusuarisme dunia, dengan TRILOGI PEMBANGUNAN dalam GBHN dengan Delapan Jalur Pemerataan, sebagai pedoman arah perjuangan :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya sandang, pangan dan perumahan.
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah Tanah Air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
3.Langkah Perjuangan
a. Bekerja bersama untuk segera menginventarisir dan sekaligus memanfaatkan atau memberdayakan lahan-lahan tidur diseluruh Indonesia baik milik negara (dalam penguasaan Instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/BUMN/TNI/POLRI) maupun milik perusahaan swasta dan milik pribadi perseorangan dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum, demikian untuk dapat diberdayakan/ditanami pohon Lamtorogung/Jabon/Tanaman keras lainnya dan bersamaan dengan ini juga menanam Pohon Bakau/Siapi-api diseluruh pantai Indonesia, demikian yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengikut sertakan seluruh lapisan masyarakat secara padat karya dalam rangka turut ambil bagian menjaga kelestarian eko sistim/lingkungan hidup dan kelestarian dunia sehingga pada akhirnya nanti diharapkan Indonesia sebagai paru-paru dunia;
1. Bekerja bersama melaksanakan program kerja GPP-NKRI, demikian dalam rangka turut membantu dan berperan aktif melaksanakan program-program Pemerintah Republik Indonesia, khususnya bidang yang terkait dalam bentuk kemitraan (sebagai mitra Pemerintah Republik Indonesia), baik atas pembiayaan sendiri maupun atas pembiayaan APBN/APBD;
2. Membentuk dan membina kelangsungan wadah perjuangan yang melakukan fungsi jurnalistik sebagai media penerimaan dan penyampaian/penyaluran aspirasi dan apresiasi rakyat serta pelaksanaan program kerja GPP-NKRI dan hasilnya dengan nama MEDIA UMUM “GPP_NKRI”com dengan motto Mandiri, Kreatif dan Penuh Wawasan Kebangsaan yang berkantor pusat di Bandung;
b. Modal Dasar Perjuangan
1. Optimalisasi Sumber Daya Alam ( SDA ).
2. Sumber Daya Manusia ( SDM ).
3. Upaya usaha lainnya dalam rangka kerja bersama.
Bandung, 15 Nopember 2012 / Dayeuhkolot 1 Muharram 1444 H
Dewan Pimpinan Pusat,
GPP-NKRI
Ttd
E. KARMANA
1. Yono Mulyono. ( Cimahi – Bandung Barat ).
2. Mu’allimin. ( Kalimantan Barat ).
3. Hardiman. ( RIAU ).
4. Asep Soe Rahayu. ( Sumedang – Jabar ).
5. Ir.Erwin Kamalludin. ( Bandung – Jabar ).
6. Slamet. ( Cirebon – Jabar ).
7. Irwan Ruswandi.S.IP. ( Sukabumi – Jabar ).
8. Saepulloh. ( Garut – Jabar ).
9. Misar. D. ( Bagor – Jabar ).
10. H.M. Sukonto. SH. ( Mojokerto – Jatim ).
11. La Ode Basir. ( Sulawesi ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar