Sumpah Super Semar ialah membawa
hukum Allah SWT beserta suluruh Hakim di Indonesia. Dijatuhkan hukum dan hakim
di Indonesia pada tahun 8-8-1928 jam 8 menit ke 8 detik ke 8.
Perintah Super
Semar yang disatukan di Sebelas Maret adalah membawa Sang Saka Merah Putih
untuk pedoman Hukum dan Hakim diseluruh dunia yang mulai berkobar pada tahun
1948 8-8-8 antara siang dan malam untuk di setel dan dijalankan oleh peminpin
agama dan negara, dan apabila para pemimpin tidak bisa menjalankan hukum
tersebut maka akan diturunkan hukum Allah SWT beserta dengan Hukum Alamnya.
Hukum dan Hakim yang dibawa Sang Saka Merah Putih.
1. Tidak dibolehkan oleh Hukum Allah SWT untuk menindas hak azasi dan
aspirasi bangsa dan rakyatnya.
2. Harus menjunjung seluruh rakyat Indonesia memberi kesuburan,
kemerataan, dan sosial yang tinggi bagi rakyat Indonesia.
3. Harus meringankan pajak-pajak bumi pertiwi beserta pajak kendaraan
bermesin, yang mengandung angin, api, air dan bumi di persada Indonesia, harus dijadikan
kehidupan kemulyaan bagi rakyat Indonesia.
4. Patuh Petunjuk Hukum Hakim dibebankan kepada Pemimpin Agama dan Negara
dua nama Sang Saka Ulama dan Umaro.
5. Hukum dan Hakim : harus membela/mengangkat Harkat Derajat dan
bertanggungjawab pada rakyat dunia akhirat.
6. Bila Pemimpin merasakan salah atau benar di Negara/Agama harus menyadari
diri atas amal perbuatannya bila tidak maka Allah dan malaikatnya akan
mengutuk dari dunia akhirat.
7. Bila pemimpin tidak bisa menolong kepedihan dan kepahitan rakyat Indonesia
maka pemimpin itu harus diturunkan kepemimpinannya oleh rakyat menurut hukum
yang berlaku.
8.
Allah SWT, Malaikat berikut
ruh-ruh para Nabi akan mengutuk bila pemimpin itu merusak Agama dan Negara
serta Bangsanya, membunuh darah Rakyatnya, maka Allah akan menjanjikan neraka
ke-8 ( delapan ) yang paling Panas atas dirinya Dunia dan Akhirat.*****(
E.KAR/GPP-NKRI )
GENERASI PENERUS PEJUANG
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar