Selasa, 10 Maret 2015

SANG SAKA MERAH PUTIH PEDOMAN HUKUM DAN HAKIM


Sumpah Super Semar ialah membawa hukum Allah SWT beserta suluruh Hakim di Indonesia. Dijatuhkan hukum dan hakim di Indonesia pada tahun 8-8-1928 jam 8 menit ke 8 detik ke 8.

Perintah Super Semar yang disatukan di Sebelas Maret adalah membawa Sang Saka Merah Putih untuk pedoman Hukum dan Hakim diseluruh dunia yang mulai berkobar pada tahun 1948 8-8-8 antara siang dan malam untuk di setel dan dijalankan oleh peminpin agama dan negara, dan apabila para pemimpin tidak bisa menjalankan hukum tersebut maka akan diturunkan hukum Allah SWT beserta dengan Hukum Alamnya.

Hukum dan Hakim yang dibawa Sang Saka Merah Putih.

1.       Tidak dibolehkan oleh Hukum Allah SWT untuk menindas hak azasi dan aspirasi bangsa dan rakyatnya.

2.       Harus menjunjung seluruh rakyat Indonesia memberi kesuburan, kemerataan, dan sosial yang tinggi bagi rakyat Indonesia.

3.       Harus meringankan pajak-pajak bumi pertiwi beserta pajak kendaraan bermesin, yang mengandung angin, api, air dan bumi  di persada Indonesia, harus dijadikan kehidupan kemulyaan bagi rakyat Indonesia.

4.       Patuh Petunjuk Hukum Hakim dibebankan kepada Pemimpin Agama dan Negara dua nama Sang Saka Ulama dan Umaro.

5.       Hukum dan Hakim : harus membela/mengangkat Harkat Derajat dan bertanggungjawab pada rakyat dunia akhirat.

6.       Bila Pemimpin merasakan salah atau benar di Negara/Agama harus menyadari diri atas amal perbuatannya bila tidak maka Allah dan malaikatnya akan mengutuk dari dunia akhirat.

7.       Bila pemimpin tidak bisa menolong kepedihan dan kepahitan rakyat Indonesia maka pemimpin itu harus diturunkan kepemimpinannya oleh rakyat menurut hukum yang berlaku.

8.       Allah SWT, Malaikat berikut ruh-ruh para Nabi akan mengutuk bila pemimpin itu merusak Agama dan Negara serta Bangsanya, membunuh darah Rakyatnya, maka Allah akan menjanjikan neraka ke-8 ( delapan ) yang paling Panas atas dirinya Dunia dan Akhirat.*****( E.KAR/GPP-NKRI )

GENERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
( GPP – NKRI ) MARET 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar