Sabtu, 25 April 2015

HARI LAHIRNYA PANCASILA

HARI LAHIRNYA PANCASILA
DAN
HARI KESAKTIAN PANCASILA
Tanggal 1 Juni  adalah peringatan Hari Lahirnya Pancasila, ini berbeda dengan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh setiap tanggal 1 Oktober. Tapi kenapa masih saja ada yang menyebut bahwa tanggal 1 Juni  adalah Hari Kesaktian Pancasila ? Kita lihat perbedaannya.
Singkat saja agar lebih mudah mengerti. Hari Lahir Pancasilaadalah hari dimana Pancasila pertama kali diperdengarkan kepada umum. Pada saat tanggal 1 Juni 1945 itu Soekarno mengusulkan nama dasar negara kita dengan nama Pancasila. Sedangkan Hari Kesaktian Pancasila adalah hari dimana Pancasila dianggapsebagai dasar negara yang tak tergantikan dan berhubungan dengan kasus G 30 S/PKI.
Ideologi dan Dasar Negara kita adala Pancasila.

Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima Sila itu adalah :
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.       Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3.       Persatuan Indonesia.
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan.
5.       Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau Dasar Negara coba baca teks proklamasi. Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka.
Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dealam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah dalam hal ini Belanda sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu menmgalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 4 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944 tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tertara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu. Jepang menjanjikan memberikan kemerdekaan dikelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 september 1944.
Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam maklumat Gunseikan ( Pembesar tertinggi Sipil dari Pemerintah Mileter Jepang di Jawa dan Madura ). Dalam maklumat itu sekaligus dibuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ).
Tugas Badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Keanggotaan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu banyak anggota yang berbicara, dua diantaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengusulkan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal yaitu :
1.       Peri Kebangsaan.
2.       Peri Kemanusiaan.
3.       Peri Ketuhanan.
4.       Peri Kerakyatan.
5.       Kesejahteraan Rakyat.
Selain itu Muhammad Yamin juga mengusulkan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal yaitu :
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.       Persatuan Indonesia.
3.       Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
4.       Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan.
5.       Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 mei 1945 kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal yaitu :
1.       Nasionalisme ( Kebangsaan Indonesia ).
2.       Internasionalisme ( PeriKemanusiaan ).
3.       Mufakat atau Demokrasi.
4.       Kesejahteraan Sosial.
5.       Ketuhanan yang Berkebudayaan.
 Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila.
Lebihlanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu :
1.       Sosio Nasionalisme.
2.       Sosio Demokrasi.
3.       Ketuhanan.
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Selesai sidang pertama pada tanggal 1 juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI . Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil terdiri atas delapan orang yaitu :
1.       Ir Soekarno.
2.       Ki Bagus Hadikusumo.
3.       K.H Wachid Hasim.
4.       Mr.Muh. Yamin.
5.       M.Sutardjo Kartohadikusumo.
6.       Mr.A.A Maramis.
7.       R.Otto Iskandar Dinata.
8.       Drs.Muh.Hatta.
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara panitia kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul perumus Dasar Negara yang terdiri atas sembilan orang yaitu :
1.       Ir. Soekarno.
2.       Drs. Muh. Hatta.
3.       Mr. A.A. Maramis.
4.       K.H. Wachid Hasyim.
5.       Abdul Kahar Muzakkir.
6.       Abikusno Tjokrosujoso.
7.       H. Agus Salim.
8.       Mr. Ahmad Subardjo.
9.       Mr. Muh. Yamin.
Panitia kecil yang beranggotakan sembilan ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua tanggal 10-16 Juli 1945, hasil yang dicapaiadalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustua 1945.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang dengan acara utama :
1.       Mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (pembukaannya).
2.       Memilih Presiden dan wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, saat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.***** ( E-Kar/GPP-NKRI ).

GENERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
( GPP – NKRI )
MANDIRI,  KREATIF DAN PENUH WAWASAN KEBANGSAAN
Marvuat Vanua  Siddhayara Subhika
( Suatu cita-cita Negara yang Adil, Makmur dan Sejahtera )

Jumat, 10 April 2015

SEJARAH KEMENTERIAN INDONESIA

Kementerian Indonesia

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia





Legislatif
Eksekutif
Yudikatif
Inspektif
Daerah
Pemilihan umum
Partai politik
Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Sejarah
Komposisi Etnis dalam Kementerian Indonesia (1945-1970) 
Etnis
Jumlah
 %
392
60,8
90
14,0
84
13,0
25
3,9
20
3,1
16
2,5
Lain-lain
18
2,8
Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.
Dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu mempertimbangkan kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa. Pada era Perjuangan Kemerdekaan dan Demokrasi Parlementer, empat partai politik, yakni PNI, Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan PSI, saling bersaing dalam memperebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, PKI menjadi kekuatan tambahan dalam percaturan politik Indonesia.
Pada masa Kabinet Pembangunan I - VII, hanya ada satu kekuatan politik yang dominan, yakni Golkar. Dan pada era Reformasi, macam-macam partai silih berganti berkuasa. Golkar, PKB, PDIP, dan Demokrat, merupakan empat partai besar yang pernah menduduki puncak pimpinan negara.
Jika dilihat berdasarkan komposisi etnis, Kementerian Indonesia didominasi oleh Suku Jawa, yang kemudian diikuti oleh Suku Minangkabau dan Suku Sunda. Dua suku bangsa yang berasal dari Indonesia Timur, yakni Minahasa dan Maluku, juga merupakan kelompok masyarakat yang banyak mengisi Kementerian Indonesia.
Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada sekitar tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu
Kementerian yang digabungkan/dipisahkan
Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, dan kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.

Kementerian yang dibubarkan
Kementerian Kemakmuran, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.
·         Kementerian Sosial, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
·         Kementerian Penerangan, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
 Kementerian yang berganti nama
"Kementerian Dalam Negeri" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi "Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
·         "Kementerian Pertahanan" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Sjahrir II, menjadi "Departemen Pertahanan dan Keamanan" pada Kabinet Kerja I, dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
·         "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti nama menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan Nasional, menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
·         "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I dengan nama "Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Dwikora I, menjadi "Kementerian Minyak dan Gas Bumi" pada Kabinet Dwikora II, kembali menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Ampera I, menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada Kabinet Pembangunan III, dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
·         "Kementerian Komunikasi dan Informatika" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen Komunikasi dan Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
·         "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" sebelumnya namanya adalah "Kementerian Pendidikan Nasional dan bidang Kebudayaan ada dalam Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada masa kabinet indonesia bersatu II Bidang kebudayaan masuk kedalam Kementerian Pendidikan sedangkan Bidang Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
·         "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif" sebelumnya bernama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata setelah Kebudayaan masuk kedalam kementerian Pendidikan kementerian ini mengubah namanya menjadi "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif".
Landasan hukum
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
Daftar saat ini
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian-kementerian tersebut adalah:
·         Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
·         Kementerian Dalam Negeri
·         Kementerian Luar Negeri
·         Kementerian Pertahanan
·         Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
·         Kementerian Agama
·         Kementerian Keuangan
·         Kementerian Kesehatan
·         Kementerian Sosial
·         Kementerian Ketenagakerjaan
·         Kementerian Perindustrian
·         Kementerian Perdagangan
·         Kementerian Perhubungan
·         Kementerian Pertanian
·         Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
·         Kementerian Pariwisata
·         Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
·         Kementerian koordinator, terdiri atas:
Susunan organisasi
Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
·         Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945:
·         unsur pemimpin: Menteri;
·         unsur pembantu pemimpin: Sekretariat Jenderal;
·         unsur pelaksana: Direktorat Jenderal;
·         unsur pengawas: Inspektorat Jenderal;
·         unsur pendukung: Badan dan/atau Pusat; dan
·         unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau Instansi Vertikal (khusus Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan.
·         Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
·         Pemimpin: Menteri;
·         Pembantu pemimpin: Sekretariat Kementerian;
·         Pelaksana: Deputi;
·         Pengawas: Inspektorat; dan
·         Kementerian koordinator:
·         Pemimpin: Menteri koordinator;
·         Pembantu pemimpin: Sekretariat Kementerian Koordinator;
·         Pelaksana: Deputi; dan
·         Pengawas: Inspektorat



 GENERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUA REPUBLIK INDONESIA
( GPP - NKRI ) April 2015.