PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 2 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN SERTA PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN DI JAWA BARAT
GUBERNUR JAWA BARAT,
Menimbang :
a. bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat;
b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
c. bahwa pola perencanaan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan dilaksanakan melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan di seluruh Kabupaten/Kota, dikelola oleh perusahaan serta prinsip pendanaan rupiah sama dengan 0 (nol) dan pola kerja bersinergi program derajat tinggi dan koordinasi derajat rendah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat;
Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli Tahun 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
dan
GUBERNUR JAWA BARAT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN SERTA PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN DI JAWA BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat.
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat.
8. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Badan Kabupaten/Kota adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
10. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Badan Kabupaten/Kota adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
11. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar, yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
13. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
14. Perusahaan adalah Perseroan, BUMN dan BUMD di Jawa Barat.
15. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
16. Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
17. Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
18. Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut PKBL adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri serta pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN, melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
19. Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan adalah dana yang berasal dari perusahaan yang dilaksanakan oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat.
20. Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat yang selanjutnya disebut Tim Fasilitasi adalah Tim yang membantu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan di Jawa Barat.
21. Mitra Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut Mitra TJSL dan PKBL adalah perusahaan yang melaksanakan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, bersinergi dengan program Pemerintah Daerah.
22. Duta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Jawa Barat yang selanjutnya disebut Duta TJSL dan PKBL adalah orang yang memiliki tugas mempromosikan program dan kegiatan sesuai perencanaan bersama yang telah disusun oleh Tim Fasilitasi TJSL dan PKBL, dalam kerangka penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan.
Bagian Kedua
Asas
Pasal 2
Penyelenggaraan TJSL dan PKBL berdasarkan asas:
a. deklarasi diri;
b. kesepakatan;
c. kemandirian;
d. keseimbangan;
e. kemanfaatan umum;
f. kebersamaan;
g. keserasian;
h. keterpaduan;
i. keadilan;
j. transparansi;
k. akuntabilitas; dan
l. berwawasan lingkungan.
Bagian Ketiga
Maksud dan Tujuan
Pasal 3
Maksud penetapan Pedoman TJSL dan PKBL adalah untuk mensinergikan penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL untuk bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan infrastruktur desa dan kota, dalam rangka optimalisasi program pembangunan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan prinsip pendanaan rupiah sama dengan 0 (nol) dan pola kerja bersinergi program derajat tinggi dan koordinasi derajat rendah.
Pasal 4
Tujuan penetapan Pedoman TJSL dan PKBL adalah:
a. terwujudnya kesepakatan penyelenggaraan TJSL dan PKBL di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. terintegrasikannya penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL dengan Program Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. terwujudnya sinergitas, sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan antara Provinsi, Kabupaten/Kota, dan dunia usaha;
d. terarahnya penyelenggaraan TJSL dan PKBL yang dilaksanakan oleh Perusahaan; dan
e. terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi Program TJSL dan PKBL di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bagian Keempat
Ruang Lingkup
Pasal 5
Ruang lingkup penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL meliputi perencanaan, pengendalian dan evaluasi terhadap sinergitas antara Provinsi, Kabupaten/Kota dan perusahaan untuk program sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, ekonomi serta infrastruktur.
BAB II
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 6
Perencanaan penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL dilakukan melalui pendekatan:
a. partisipatif, yaitu pendekatan yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan yang akan dibiayai oleh perusahaan;
b. kemitraan, yaitu pendekatan yang lebih mengutamakan kepentingan dan kebutuhan bersama dalam mewujudkan manfaat bersama; dan
c. kesepakatan, yaitu pendekatan yang didasarkan kesamaan cara pandang dalam penyelenggaraan TJSL dan PKBL.
Bagian Kedua
Program Pembangunan
Pasal 7
(1) Program pembangunan yang dapat dibiayai melalui dana TJSL dan PKBL, meliputi:
a. sosial, diarahkan pada kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
b. lingkungan, yang diarahkan pada kegiatan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pendidikan lingkungan hidup dan konservasi, pencegahan polusi, penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta kampanye, proteksi dan pemulihan lingkungan;
c. kesehatan, yang diarahkan agar seluruh wilayah Jawa Barat dapat menyelenggarakan kesehatan yang memadai, meliputi usaha kesehatan; pembiayaan kesehatan; sumberdaya kesehatan; sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan; serta pemberdayaan masyarakat;
d. pendidikan, yang diarahkan untuk mencapai bebas putus jenjang sekolah pendidikan dasar dan menengah, beasiswa serta sarana dan prasarana pendidikan formal, non formal dan informal;
e. peningkatan daya beli, yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengembangan sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; agribisnis; perikanan; dan pasar tradisional;
f. infrastruktur dan sanitasi lingkungan, yang diarahkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan perdesaan dan perkotaan;
g. sarana dan prasarana keagamaan; dan
h. program pembangunan lainnya yang disepakati oleh perusahaan, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Badan bersama-sama dengan Badan Kabupaten/Kota menginventarisasi data dan melaksanakan verifikasi, serta menyediakan data mengenai program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diakses oleh Perusahaan.
Bagian Ketiga
Mekanisme dan Prosedur
Pasal 8
Mekanisme dan prosedur penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL, yaitu :
a. Perusahaan mengisi formulir pernyataan minat dan menentukan program melalui Tim Fasilitasi;
b. Tim Fasilitasi menyusun rencana kerjasama Program TJSL dan PKBL;
c. Penanggungjawab Perusahaan bersama-sama dengan Gubernur dan/atau Bupati/Walikota melaksanakan penandatanganan naskah kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerjasama Program TJSL dan PKBL;
d. Perusahaan yang bersangkutan melaksanakan Program TJSL dan PKBL sesuai kesepakatan; dan
e. Tim Fasilitasi melaksanakan pendampingan program, dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
Bagian Keempat
Kelembagaan
Paragraf 1
Tim Fasilitasi
Pasal 9
(1) Gubernur membentuk Tim Fasilitasi untuk melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL.
(2) Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Badan dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi TJSL dan PKBL.
(3) Pembentukan Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Paragraf 2
Mitra TJSL dan PKBL
Pasal 10
(1) Badan bersama-sama dengan Badan Kabupaten/Kota mengakselerasi pembangunan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan melibatkan Perusahaan dalam pelaksanaan Program TJSL dan PKBL, sebagai mitra.
(2) Mitra TJSL dan PKBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati program TJSL dan PKBL dalam naskah kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerjasama.
(3) Dalam pelaksanaan Program TJSL dan PKBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mitra TJSL dan PKBL berkoordinasi dengan Tim Fasilitasi.
Paragraf 3
Duta TJSL dan PKBL
Pasal 11
(1) Gubernur menunjuk Duta TJSL dan PKBL untuk memperkuat pelaksanaan Program TJSL dan PKBL di Provinsi secara berkelanjutan.
(2) Duta TJSL dan PKBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mempromosikan program TJSL dan PKBL, sesuai perencanaan bersama yang telah disusun oleh Tim Fasilitasi berdasarkan kesepakatan Provinsi, Kabupaten/Kota dan perusahaan.
(3) Penunjukan Duta TJSL dan PKBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Bupati/Walikota dapat menunjuk Duta TJSL dan PKBL Kabupaten/Kota, sesuai kebutuhan.
Bagian Kelima
Pemantauan dan Pengendalian
Pasal 12
(1) Tim Fasilitasi melakukan pemantauan dan pengendalian kepada perusahaan secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan.
(2) Tata cara pelaksanaan pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Keenam
Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 13
(1) Tim Fasilitasi melakukan evaluasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Badan, dengan tembusan disampaikan kepada Badan Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melaksanakan evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Fasilitasi menghimpun masukan dari mitra TJSL dan PKBL.
Pasal 14
(1) Kepala Badan melaporkan pelaksanaan program TJSL dan PKBL di Provinsi kepada Gubernur.
(2) Kepala Badan Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan program TJSL dan PKBL di Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota, dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan.
BAB III
PENGHARGAAN
Pasal 15
(1) Perusahaan yang sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan penyelenggaraan TJSL dan PKBL di Provinsi dan Kabupaten/Kota, diberikan penghargaan dari Badan dan/atau Badan Kabupaten/Kota.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam, plakat, medali, dan/atau bentuk lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB IV
SISTEM INFORMASI
Pasal 16
(1) Badan menyusun sistem informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL di Provinsi, yang memuat pemutakhiran data perusahaan yang sudah melaksanakan program, buletin serta sosialisasi Program TJSL dan PKBL, secara lengkap dan periodik.
(2) Sistem informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terintegrasi dengan sistem informasi sejenis di Kabupaten/Kota.
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 17
(1) Kepala Badan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL di Provinsi.
(2) Kepala Badan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL di Kabupaten/Kota.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 18
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL di Provinsi dan Kabupaten/Kota, dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pembiayaan untuk melaksanakan Program TJSL dan PKBL, dibebankan pada dana TJSL dan PKBL.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai fasilitasi penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sepanjang belum diatur berdasarkan ketentuan yang baru. Pasal 20
(1) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur TJSL dan PKBL harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan mengatur TJSL dan PKBL, harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasal 22 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 28 Januari 2013
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 29 Januari 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
JAWA BARAT,
ttd
PERY SOEPARMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 2 SERI E.
Disalin Sesuai Dengan Aslinya
Kepala Biro Hukum Dan HAM
ttd
Yessi Esmiralda, SH.,MH
NIP.19560531 197603 2 002
Generasi Peus Pejuannerg Negara Kesatuan Republik Indonesia
( GPP - NKRI ) @ 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar