Kamis, 14 Maret 2013

OPTIMALISASI PENANAMAN POHON DI BANTARAN SUNGAI CITARUM PROPINSI JAWA BARAT



I. Latar Belakang
Kerusakan lingkungan di Indonesia telah menjadi keprihatinan banyak pihak, baik di dalam negeri maupun oleh dunia internasional. Hal ini ditandai dengan meningkatnya bencana alam yang dirasakan, seperti bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan yang semakin meningkat.   Rendahnya daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai suatu ekosistem diduga merupakan salah satu penyebab utama terjadinya bencana alam yang terkait dengan air (water related disaster) tersebut. Kerusakan DAS dipercepat oleh peningkatan pemanfaatan sumberdaya alam sebagai akibat dari pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi, konflik kepentingan dan kurang keterpaduan antar sektor, antar wilayah hulu-tengah-hilir, terutama pada era otonomi daerah. Pada era otonomi daerah, sumberdaya alam ditempatkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya-upaya untuk memperbaiki kondisi DAS sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1970-an melalui Program Penyelamatan Hutan, Tanah dan Air (PPHTA), melalui Inpres Penghijauan dan Reboisasi, kemudian dilanjutkan dengan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL), Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GNKPA) dan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK).  Tujuan dari upaya-upaya tersebut pada dasarnya adalah untuk  mewujudkan  perbaikan  lingkungan  seperti  penanggulangan  bencana alam banjir, tanah longsor, dan kekeringan secara terpadu, transparan dan
partisipatif, sehingga sumberdaya hutan dan lahan berfungsi optimal untuk menjamin keseimbangan lingkungan dan tata air DAS, serta memberikan manfaat sosial ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

II.Tujuan

Berdasarkan uraian di atas menunjukkan perlunya pengelolaan DAS secara terpadu   yang   harus   melibatkan   pemangku   kepentingan   pengelolaan sumberdaya alam yang terdiri dari unsur–unsur masyarakat, dunia usaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah dengan prinsip-prinsip keterpaduan, kesetaraan dan berkomitmen untuk menerapkan penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya alam yang adil, efektif, efisien dan berkelanjutan.   Dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS terpadu tersebut

diperlukan perencanaan teknik pelaksanaan pengelolaan DAS yang optimal supaya permasalahan DAS dapat menjadi hal yang bermanfaat bagi masyarakat yang berada di sekitar DAS. GPP-NKRI sebagai suatu organisasi yang peduli terhadap lingkungan hidup telah melakukan kajian teknik pelaksanaan pemanfaatan lahan di kawasan DAS sungai Citarum yang akan segera dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS Dan Perhutanan Sosial, Direktorat Bina Perbenihan Tanaman Hutan Tanggal 20 Februari 2013 No. S.132/PTH-1/2013, dengan tembusan ke BPDAS Citarum Ciliwung di Bogor dalam hal teknis perlindungan kanan kiri/tebing sungai, dan surat dari BPTH Tanggal 7 Maret 2013. No. S. 107/BPTH.JM-3/2013 mengenai kesiapan jenis bibit Tanaman yang tersedia dan yang cocok untuk ditanam di sekitar Bantaran Sungai.

III. Jenis Kegiatan

Kegiatan yang akan dilakukan oleh GPP-NKRI dan Yayasan Ampera Indonesia bersama masyarakat untuk menindaklanjuti pelakasanaan pemanfaatan lahan di kawasan DAS Citarum antara lain:

1.      Penanaman Pohon di DAS Citarum
2.      Menyiapkan mesin penghancur sampah dan penyaring sampah terapung
3.      Penempatan Kambing
4.      Penanaman Tanaman Holtikultura

  IV. Teknik Pelaksanaan

1.   Penanaman Pohon di Das Citarum

Berdasarkan surat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS Dan Perhutanan Sosial, Direktorat Bina Perbenihan Tanaman Hutan Tanggal 20 Februari 2013 No. S.132/PTH-1/2013, dengan tembusan ke BPDAS Citarum Ciliwung di Bogor dalam hal teknis perlindungan kanan kiri/tebing sungai, dan surat dari BPTH Tanggal 7 Maret 2013. No. S. 107/BPTH.JM-3/2013 mengenai kesiapan jenis bibit
 Tanaman yang tersedia dan yang cocok untuk ditanam di sekitar Bantaran Sungai Citarum dengan pola tanam 50 meter kiri kanan sungai dan Jenis tanaman yang telah diatur oleh BPDAS.

2.   Mesin Penghancur Sampah dan Penyaring Sampah.

Menyiapkan alat penghancur sampah dan penyaring sampah yang disiapkan dibeberapa jembatan yang kandungan sampah sangat banyak. Pola yang digunakan adalah dengan memasang seling/saringan yang dipasang pada jembatan dengan ketinggian 1 meter dengan tujuan dapat menyaring sampah terutama sampah plastik pada musim hujan. Dan mesin penghancur sampah akan ditempatkan dekat jembatan yang dipasang seling atau saringan dan dibeberapa tempat yang nantinya akan digunakan untuk pengolahan sampah jadi pupuk organik maupun anorganik khususnya sampah yang berasal dari sungai citarum.

3.   Penempatan Kambing

Pola penempatan kambing yaitu perkelompok, setiap kelompok ditempatkan 20 ekor kambing dan kandang dengan tujuan utama adanya kesinambungan dengan penanaman pohon di DAS Sungai Citarum dalam hal penyediaan pupuk kandang dan untuk membersihkan rumput, semak dan ilalang yang akan mengganggu pertumbuhan tanaman. Teknik pemeliharaan yaitu 20 ekor kambing dipelihara oleh 16 orang dengan pola bergilir.

4. Penanaman Holtikultura

Untuk menambah nilai fungsi lahan yang tersedia di DAS Sungai Citarum direncanakan akan menanam tanaman holtikultura dengan pola tanam atau jarak tanam yang tidak mengganggu tanaman keras yang sudah diatur oleh BPDAS dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat disekitar DAS Citarum.                

 V. Hasil yang diharapkan

Pola Tanam  kiri kanan sungai mengacu pada aturan dari BPDAS yaitu tanaman yang tidak boleh ditebang tapi mempunyai nilai produktif lain misalnya tanaman keras serba guna (MPTS) dengan tujuan untuk penyerapan air dan mempunyai nilai ekonomis. Penempatan seling atau saringan sampah dan mesing penghancur sampah dibeberapa lokasi di DAS Citarum diharapakan dapat mengurangi sampah sampah yang ada disungai Citarum. Untuk mengurangi rumput dan ilalang yang tumbuh liar di DAS Sungai Citarum ditempatkan kambing dengan pola pemeliharaan bergilir sehingga terjadi simbiosis yang saling menguntungkan.

V.I. Kesimpulan.

Dengan Optimalisasi Kegiatan yang dilaksanakan oleh GPP – NKRI dan Yayasan Ampera Indonesia bersama masyarakat sehingga tercapai tujuan mengembalikan Citarum kepada Habitatnya.***** ( E.KAR )

GENERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
( GPP - NKRI ) 2013.

Foto-foto Lahan Bantaran Sungai Citarum yang perlu di Tata Untuk Program Penanaman Pohon

                                KEMBALIKAN CITARUM KEPADA HABITATNYA

                                                                             
                                                                          






     
                                                  

                                                                                   Foto : Saepulloh dan Yono Mulyono.



GENERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
                                      ( GPP - NKRI ) Maret 2013.  

Permohonan/Dukungan dan Permohonan Audiensi Kepada Gubernur Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat



Tentang Rencana Penanaman Pohon oleh GPP - NKRI dan Yayasan Ampera Indonesia bersama Masyarakat di Bantaran Sungai Citarum. Guna menindaklanjuti Surat No.S.132/PTH-1/2013 Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS Perhutanan Sosial, Direktorat Bina Pembenihan Tanaman Hutan. 


                                                                             



                                                                                 



 Terimakasih Kepada : Bpk. Didi.H. Batibung Ramil/Danramil ( Bpk.Pendi ) KORAMIL 0906/CIPARAY. Bpk. Denny. K. Kepala Desa SUMBERSARI. Bpk. Kusmadi Batibung Ramil 0905/Majalaya, Bpk. Saepulloh Lurah Jelekong, Bpk. Bpk. U.Halidin Kades Mekarsari. Bpk. T.Haryana Sekdes Rancakasumba. Yang telah memberikan dukungan Program Penanaman Pohon di Bantaran Sungai Citarum. ***** ( E-Kar ). 



 GENERASI PENERUS PEJUANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
                                              ( GPP - NKRI ) Maret 2013.

Sabtu, 09 Maret 2013

Dekrit Presiden 5 Juli 1959



Kegagalan Konstituate menetapkan UUD membawa Indonesia ke tepi jurang kehancuran. Keadaan negara yang telah dirongrong sejumlah pemberontakan menjadi bertambah gawat. Atas dasar pertibangan menyelamatkan negara dari bahaya, Presiden Soekarno ( terpaksa ) melakukan tindakan inkonstitusional. Tindakan Presiden tersebut berupa pengeluaran dekrit yang dikenal sebagai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Tindakan itu didukung oleh kalangan militer. Dukungan kalangan militer terhadap dekrit Presiden tersebut karena mereka sudah direpotkan oleh sejumlah pemberontakan akibat krisis politik.
Intisari Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden 5 juli 1959 terdiri atas dua bagian. Bagian pertama berupa pertimbangan, sedangkan bagian kedua berupa keputusan.

Pertibangan.
  •   Anjuran untuk kembali kepada UUD 1945 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante.
  •   Konstituante tidak mungkin lagimenyelesaikan tugasnya karena sebagian besar anggotanya telah      menolak       menghadiri sidang.
  •  Kemelut dalam konstituante membahayakan persatua, mengancam keselamatan negara dan merintangi pembangunan nasional.

Keputusan.
  •    Konstituante di bubarkan.
  •    UUD 1959 berlaku kembali sebagai UUD Republik Indonesia.
  •     Membentuk MPRS dan DPAS dalam waktu sib=ngkat.
Dekrit Presiden tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kepala staf angkatan darat mengeluarkan perintah harian bagi seluruh anggota TNI untuk melaksanakan dan mengumumkan dekrit tersebut. Mahkamah Agung kemudian membenarkan Dekrit Presiden tersebut. DPR hasil Pemilu I, dalam sidangnya tanggal 22 juli 1959, secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk bekerja terus berdasarkan UUD 1945.


Sisi Positif Dekrit Presiden
  •     Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
  •     Memberikan pedoman yang jelas (UUD 1945) bagi kelangsungan negara.
  •   Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara (MPRS) dan lembaga tinggi negara (DPAS) yang selama masa Demokrasi Liberal tertunda-tunda pembentukannya. 
a.     
     Sisi Negatif Dekrit Presiden
  •        Memberi kekuasaan yang besar kepada Presiden, baik terhadap MPR maupun lembaga tinggi negara. Hal itu tampak semasa Demokrasi Terpimpin dan berlanjut semasa Orde Baru.
  •       Memberi peluang bagi kalangan militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit Presiden. Hal itu semakin dominan semasa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang. ***** ( E – Kar ).
       Presiden Soekarno membacakan Dekrit Presiden 5 juli 1959 di depan halaman Istana Merdeka.         Hadir dalam acara ini sejumlah kalangan sipil dan pejabat Militer.                           
               
                   Gerasi Penerus Pejuang Negara Kesatuan Republik Indonesia
                                                     ( GPP - NKRI ) Maret 2013.