A. RIWAYAT NAMA DESA
LINGGARJATI.
Sebagaimana dimaklumi
bersama bahwa selain terkenal secara Nasional Desa Linggarjati juga terkenal
secara Internasinal/Nasional Desa tempat perundingan pemerintah Belanda dan
Pemerintah Indonesia untuk persetujuan Linggarjati Indonesia yang Demokratis, melalui persetujuan
Linggarjati yang berlangsung dari tanggal 10 s/d 13 November 1946.
Secara spesifik Desa Linggarjati
mempunyai riwayat khusus yang dimulai kira-kira abad 15 M, yaitu pada saat para
wali berjuang menyebarkan agama Islam dan melawan warga negara Indonesia yang
pada saat itu beragama Budha.
B. SASAKALA BEBERAPA
NAMA.
1. Gunung Cereme.
Gunung Gede tempat bermusyawarahnya para wali, kemungkinan nama
tersebut hanya kita maklumi bahwa gunung tersebut dan tertinggi di Jawa Barat
hingga diberi nama Gunung Cereme.
2. Linggarjati.
Kata Linggarjati adalah sebuah nama yang lahir karena perjalanan
Sunan Gunungjati beserta 8 wali lainnya yang kalau kita perhatikan sampai
sekarang nama tersebut masih dalam penelitian para ahli sejarah dan arkeologi,
nama Linggarjati kadang-kadang istilah tersebut juga tidak dihiraukan, seperti
oleh seorang sekitar disebut Linggajati namun di dalam naskah perundingan
antara pemerintah Indonesia dengan Belanda tercantum Perundingan Linggarjati.
Beberapa pendapat dan arti tentang Desa Linggarjati, antara lain :
a. Pendapat Sunan Kalijaga.
Disebut LINGGAJATI dengan alasan sebagai tempat linggih (Lingga) Gusti Sunan Gunungjati.
b. Pendapat Sunan Bonang.
Diberi nama Linggarjati mempunyai
alasan bahwa sebelum Sunan Gunungjati
sampai ke puncak Gunung Gede beliau
Linggar (berangkat) meninggalkan tempat setelah beristirahat dan bermusyawarah
tanpa mengendarai kendaraan menggunakan ilmu sejati.
c. Pendapat Syeh Maulana Magribi.
Desa itu diberi nama LINGGARJATI,
mempunyai arti tempat penyiaran ilmu sejati.
d. Pendapat Sunan Kudus.
Disebut LINGAJATI “ nalingakeun ilmu sejati “ karena
justru di tempat itulah mereka bermusyawarah dan menjaga rahasia ilmu sejati
jangan diketahui orang banyak.
C. BENDA PENINGGALAN SEJARAH.
1. Batu.
Ada dua tempat batu bersejarah yang
kemungkinan dipakai tempat duduk para wali pada saat beristirahat dan
bermusyawarah yaitu :
a. Batu
yang berada di lokasi sebelah selatan Bangunan Gedung Balai Desa Linggajati.
b. Batu
Lingga yang berada di pertengahan jalan menuju puncak Gunung Ciremei.
D. LETAK GEOGRAFIS.
Mengenai Desa Linggajati berada
di wilayah Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat. Desa
Linggajati terletak pada ketinggian 400 meter dari permukaan laut. Desa
Linggajati yang penduduknya 75% petani diapit oleh 3 Desa yaitu sebelah selatan
berbatasan dengan Desa Liggasana, sebelah timur berbatasan dengan Desa
Linggamekar, sebelah utara berbatasan dengan Desa Lingga Indah dan sebelah
barat berbatasan dengan Gunung Ciremei. Desa Linggajati mudah dijangkau oleh
kendaraan umum baik dari arah Cirebon maupun dari Kuningan. Dari arah Cirebon +
25 Km sedangkan dari Kuningan + 15 Km.
KRONOLOGIS PROSES PRUNDINGAN.
1. T anggal 10 Pebruari 1946.
Permulaan
Perundingan antara PM Sutan Sjahrir
dengan Dr.H.J.Van Mook di kediaman
utusan Archilbald Clark Kerr di
Jakarta.
2. Tanggal 12 Maret 1946.
PM. Sutan Syahrir memberikan jawaban yang menuntut 3 hal kepada
Belanda yaitu :
1. RI diakui sebagai penyandang kekuasaan atas wilayah bekas Hindia Belanda.
2.
RI diakui berkuasa de facto di Jawa dan
Sumatera.
3.
Kerjasama dengan Belanda harus dinyatakan dalam
sebuah perjanjian sederajat antara Belanda dan Indonesia. Dalam perjanjian
tersebut harus ada pasal tentang soal arbritase. Kemudian rencana persetujuan tersebut dibawa
ke negeri Belanda.
4.
Tanggal 14
– 24 1946.
Berlangsung perundingan antara RI dengan Belanda di Hoge Veluwe di negeri Belanda :
Mr. Soewandi, Dr. Soedarsono dan Mr.Karim Pringgodigdo. Tetapi perundingan ini tidak membawakan hasil.
5. Tanggal26 Agustus 1946.
Lord Killearn tiba di Jakarta.
6. Tanggal 18 September 1946.
Komisi Jenderal di bawah pimpinan Prof. Ir.W.Schmerhoorn dengan anggota F.De Boer dan Van Poll masing-masing sebagai anggota tiba di Jakarta.
7. Tanggal 20 – 30 September 1946.
Perundingan gencatan senjata.
8. Tanggal 7 Oktober 1946
Disahkan persetujuan Gencatan Senjata.
9. Tanggal 10 – 13 Nopember 1946.
Perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggajati, Kuningan, cirebon.
10. Tanggal 15 Nopember 1946
Persetujuan Linggarjati di paraf oleh kedua belah pihak di Penggangsaan Timur 56 Jakarta.
11. Tanggal 25 Maret 1947.
Persetujuan Linggarjati di tanda tangani oleh RI dan Belanda di Istanan Merdeka Jakarta (Istana Rijswijk).
12. Tanggal 21 Juli 1947.
Belanda melancarkan aksi militernya yang pertama terhadap RI.
13.
Tanggal
17 Januari 1947.
Ditanda tangani persetujuan Indonesia dengan Belanda di atas geladak Kapal Renville di teluk Jakarta.
14. Tanggal 19 Desember 1948.
Belanda kembali melancarkan aksi militernya yang kedua. Ibu Kota RI Yogyakarta diduduki Belanda. Bung Karno, Bung Hatta, Bung Sjahrir dan lain-lain ditawan Belanda. Tokoh-tokoh Republik diasingkan ke Brastagi, Prapat dan Bangka.
15. Tanggal 1 Maret 1949.
Serangan umum yang di pimpin Letkol Soeharto berhasil menduduki Kota Yogyakarta selama 6 jam.
16. Tanggal 7 Mei 1949.
Persetujuan Roem-Royen di Jakarta.
17. Tanggal 6 Juli 1949.
Bung Karno dan Bung Hatta dan lain-lain kembali ke Yogyakarta dari Pengasingannya di Bangka.
18. Agustus – November 1949.
Kerajaan Belanda menyerahkan kekuasaan kepada Indonesia di Negeri Belanda.
19. Tanggal 27 Desember 1949.
RI diawali oleh Bung Hatta. Kerajaan Belanda menyerahkan kekuasaan kepada Indonesia di Negeri Belanda, RI diwakili oleh Bung Hatta. Sedangkan di Jakarta, RI diwakili oleh Sultan Hamengkubuwono IX.
RIS ( Republik Indonesia Serikat
) terbentuk. Bung Karno terpilih sebagai Presiden Pertama RIS Bung Hatta
sebagai Perdana Menteri RIS.
20. Bulan Agustus 1950
RIS dinyatakan bubar, dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
PERSETUJUAN
Pemerintah Belanda
Dalam
hal ini berwakilkan Komisi Jenderal
dan
Pemerintah Republik Indonesia
Dalam
hal ini berwakilkan Delegasi Indonesia
Oleh karena mengandung
keinginan yang ikhlas hendak menetapkan perhubungan yang baik antara kedua
bangsa, Belanda dan Indonesia, dengan mengadakan cara
bentuk bangun yang baru, bagi kerjasama dengan sukarela, yang merupakan jaminan
sebaik-baiknya bagi kemajuan yang bagus, serta dengan kokoh teguhnya dari pada
kedua negara itu, di dalam masa datang dan membukakan jalan kedua bangsa itu
untuk mendasarkan perhubungan antara kedua belah pihak atas dasar-dasar yang
baru, menetapkan mupakat seperti berikut dengan ketentuan akan menganjurkan
persetujuan ini selekas-lekasnya untuk memperoleh kebenaran dari pada
majelis-majelis perwakilan rakyat masing-masing.
Pasal 1
Pemerintah Belanda Mengakui kenyataan kekuasaan
De-Facto Pemerintah Republik Indonesia
atas Jawa, Madura, dan Sumatera. Adapun daerah-daerah yang
diduduki oleh tentara Serikat atau tentara Belanda dengan ber-angsur-angsur dan
dengan kerjasama antara kedua belah pihak akan dimasukan pula kedalam daerah Republik Indonesia untuk
menyelenggarakan yang demikian itu, maka dengan segera akan dimulai melakukan
tindakan yang perlu, supaya lambatnya pada waktu yang disebutkan dalam pasal
12, termaksudnya daerah-daerah yang tersebut itu telah selesai.
Pasal
2
Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama
menyelenggarakan segera berdirinya sebuah negara berdaulat dan berdemokratis,
yang berdasarkan perserikatan dan dinamakan Negara Indonesia Serikat.
Pasal 3
Pemerintah Indonesia Serikat itu akan
meliputi daerah Hindia-Belanda
seluruhnya dengan ketentuan, bahwa jika kaum penduduk daripada suatu bagian
daerah setelah dimusyawarahkan dengan lain-lain bagian daerahun juga,
menyatakan meurut aturan Demokratis,
tidak atau masih belum suka masuk ke dalam perserikatan Negara Indonesia
Serikat itu. Maka untuk bagian dengan itulah diwujudkan semacam kedudukan
istimewa terhadap Negara Indonesia
Serikat itu dan terhadap Kerajaan
Belanda.
Pasal 4
1
)
Adapun negara-negara yang kelak merupakan Negara
Indonesia Serikat itu, ialah Republik Indonesia, Borneo, dan Timur Besar, yaitu
dengan tidak mengurangi hak kaum penduduk dari pada sesuatu bagian daerah,
untuk menyatakan kehendaknya, menurut aturan Demokratis supaya kedudukannya dan
Negara Indonesia Serikat itu diatur dengan cara lain/
Dengan tidak menyalahi ketentuan di dalam pasal
3 tadi dan di dalam ayat (1) pasal ini, Negara Indonesia Serikat boleh
mengadakan aturan istimewa tentang daerah ibu negerinya.
Pasal 5
1), Undang-undang Dasar dari pada Negara Indonesia Serikat itu
ditetapkan nanti oleh sebuah persidangan pembentuk Negara.
Yang akan didirikan dari pada wakil-wakil Republik Indonesia dan wakil-wakil
sekutu lain yang akan termasuk kelak dalam Negara Indonesia Serikat itu, yang
wakil-wakil itu ditujukan dengan jalan Demokratis serta dengan mengingat
ketentuan ayat yang berikut dalam pasal itu.
2). Kedua belah pihak akan bermusyawarah tentang cara turut campurnya
dalam persidangan Pembentukan Negara itu oleh Republik Indonesia, oleh
daerah-daerah yang termasuk dalam daerak kekuasaan Republik itu dan oleh
golongan penduduk yang tidak cukup perwakilannya segala itu dengan mengingat
tanggungjawab dari pada Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia
masing-masing.
Pasal 6
1). Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda, untuk membela
peliharaan kepentingan-kepentingan bersama dari pada Negara Belanda dan
Indonesia akan bekerja sama untuk membentuk persekutuan Belanda – Indonesia,
yang terbentunya itu kerajaan Belanda, Hindia – Belanda, Suriname, dan Curacao
ditukar sifatnya menjadi persekutuan itu yang Negara Belanda, Suriname dan
Curacao satu dengan pihak lainnya dari pada Negara Indonesia Serikat.
2). Yang tersebut di atas
tidaklah mengurangi kemungkinan untuk mengadakan pula aturan kelak kemudian
berkanaan dengan kedudukan antara negeri Belanda dengan Curacao satu dengan
lainnya.
Pasal 7
1). Untuk membela peliharakan
kepentingan yang tersebut di dalam pasal ini, Persekutuan Belanda Indonesia itu
akan mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri.
2). Alat – alat kelengkapan
Pemerintahan itu akan disusun oleh pemerintah Kerajaan dan Indonesia Serikat
mungkin juga oleh majelis-majelis perwakilan rakyat Negara-negara itu.
3). Adapun yang akan dianggap
kepentingan-kepentingan bersama itu ialah kerjasama dalam hal perhubungan luar
negeri pertahanan dan seberapa perlu keuangan serta juga hal-hal ekonomi dan
kebudayaan.
Pasal 8
Dipucuk persekutuan Belanda –
Indonesia itu duduklah Belanda . Keputusan-keptutusan bersama itu ditetapkan
oleh alat-alat kelengkapan persekutuan itu atas nama Baginda Raja.
Pasal 9
Untuk membela dipeliharakan
kepentingan-kepentingan Negara Indonesia Serikat, dan kepentingan-kepentingan
Kerajaan Belanda di Indonesia, maka pemerintah masing-masing kelak mengangkat
komisaris luhur.
Pasal 10
Anggar – anggar persekutuan Belanda-Indonesia itu antara lain-lain
akan mengandung juga ketentuan – ketentuan tentang :
a 1). Pertanggungan hak-hak kedua belah pihak yang
satu terhadap yang lain dan jaminan-jaminan kepastian kedua belah pihak
menetapi kewajiban-kewajiban yang satu kepada yang lain.
b 2). Hak kewarganegaraan untuk warga negara Belanda
dan Warga Negara Indonesia masing-masing di daerah lainnya.
c 3). Aturan cara bagaimana menyelesaikannya apabila
dalam alat-alat kelengkapan persekutuan itu tidak dicapai semupakat.
d 4). Aturan cara bagaimana dan dengan syarat-syarat
apa alat-alat kelengkapan Kerajaan Belanda memberi bantuan kepada Negara
Indonesia Serikat untuk selama masa Indonesia Serikat itu tidak atau kurang
mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri.
Pasal 11
1). Anggar –
anggar itu akan direncanakan kelak oleh suatu permusyawarahan antara
wakil-wakil Kerajaan Belanda dan Negara Indonesia Serikat yang hendak kembali
itu.
2). Anggar –
anggar itu terus berlaku setelah dibenarkan oleh majelis – majelis Perwakilan
Rakyat kedua belah pihak masing-masingnya.
Pasal 12
Pemerintah Belanda
dan Pemerintah Republik Indonesia akan mengusahakan supaya berwujudnya negara
Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda – Indonesia telah selesai sebelum 1
Januari 1949.
Pasal 13
Pemerintah
Belanda dengan segera akan melakukan tidakan-tindakan agar supaya setelah
terbentuknya persekutuan Belanda – Indonesia itu, didapatkan Negara Indonesia
Serikat diterima menjadi anggota di dalam Perserikatan Bangsa – Bangsa.
Pasal 14
Pemerintah
Republik Indonesia mengaku hak-hak orang-orang bukan, bangsa Indonesia akan
menuntut dipulihkan hak-hak mereka yang dilakukan dan dikembalikan
barang-barang milik mereka, yang lagi berada di dalam daerah kekuasaannya. De
Facto, Sebuah panitia bersama akan dibentuk untuk menyelenggarakan pemulihan
atau pengambilan itu.
Pasal 15
Untuk mengubah
sifat Hindia, sehingga susunannya dan cara kerjanya seboleh-bolehnya sesuai
dengan pengakuan Republik Indonesia dan dengan bentuk susunan menurut hukum
negara, yang direkakan itu, maka Pemerintah Belanda akan mengusahakan supaya
dengan segera dilakukan aturan-aturan undang-undang. Akan supaya sementara
menantikan berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan
Belanda-Indonesia itu. Kedudukan Kerajaan Belanda dalam Hukum Negara dan Hukum
Bangsa-bangsa disesuaikan dengan keadaan itu.
Pasal 16
Dengan segera
setelah persetujuan itu menjadi maka kedua belah pihak melakukan pengurangan
kekuatan angkatan balatentaranya, masing-masing kedua belah pihak akan
bermusyawarah tentang sampai seberapa dan lambat cepatnya melakukan perundingan
itu demikian juga tentang kerjasama dalam hal ketentuan.
Pasal 17
1). Untuk kerja
bersama yang dimaksudkan dalam persetujuan ini Pemerintah Belanda dan
Pemerintah Republik Indonesia, hendak diwujudkan sebuah badan yang terdiri dari
pada delegasi-delegasi yang ditujukan oleh tiap-tiap pemerintah itu masing-masing
dengan sebuah sekretariat bersama.
2). Pemerintah
Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bilamana ada tumbuh perselisihan
berhungan dengan persetujuan ini, yang tidak dapat diselesaikan dengan
perundingan antara dua delegasi yang tersebut itu, akan menyerahkan keputusan
kepada Arbitrage. Dalam hal itu persidangan delegasi-delegasi itu akan ditambah
dengan ketua bangsa lain dengan secara memutuskan yang diangkat dengan
semupakat antara kedua belah pihak delegasi itu, atau jika tidak berhasil semupakat
itu, diangkat oleh ketua Dewan Pengadilan Internasional.
Pasal Penutup
Persetujuan ini
dikarangkan dalam bahasa Belanda dan Bahasa Indonesia kedua naskah itu sama
ketentuannya.
Jakarta, 15
November 1946.
Pada hari ini
tanggal 25 Maret 1947 persetujuan ini dengan mengindahkan oleh kedua belah
pihak, surat menyurat dan nota-nota antara delegasi-delegasi yang berhubungan
dengan persetujuan itu, dilampirkan pada persetujuan ini, ditandatangani atas
nama pemerintah yang dikuasakan untuk ini. Empat lembar dari persetujuan ini di
tandatangani dalam bahasa Belnda dan empat lembar dalam Bahasa Indonesia.
ISI
POKOK PERSETUJUAN LINGGARJATI
1.
Belanda mengaku secara de facto Republik
Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, Madura.
2.
Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama
dalam membentuk negara Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya
adalah Republik Indonesia.
3.
Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan
membentuk Uni Indonesia - Belamda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya.
D E L E G A S I
Delegasi Indonesia :
1.Sutan
Sjahrir ( Ketua
)
2.Mr. Soesanto
Tirtoprodjo ( Anggota )
3. Dr. A. K.
Gani ( Anggota )
4. Mr.
Muhammad Roem ( Anggota )
Penengah dari Inggris
Lord Killearn
Delegasi Belanda :
1.Prof. Ir.
Schermerhorn ( Ketua )
2. Mr. Van
Poll (
Anggota )
3. Dr. F. De
Boer ( Anggota
)
4. Dr. Van
Mook ( Anggota
)
Notulen :
1 .Dr. J.
Leimena
2. Dr.
Soedarsono
3. Mr. Amir
Sjarifuddin
4. Mr. Ali
Boediardjo
GENERASI PENERUS PEJUANG
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
( GPP – NKRI )
2013